Dokter Forensik Balikpapan, dr. Heryadi Bawono, membeberkan, pemeriksaan fisik menemukan sejumlah luka kekerasan tumpul di tubuh korban. Mulai dari luka memar pada kepala, pelopak mata kanan, daun telinga kiri, belakang telinga kiri, serta pada anggota gerak atas dan bawah. Ditemukan pula luka robek pada pelipis kanan serta beberapa luka lecet di wajah dan anggota gerak kanan.
“Dari hasil autopsi juga didapatkan adanya resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri, yang di mana hal tersebut dapat membuktikan bahwa memang kejadian kekerasan benda tumpul tersebut terjadi ketika korban masih hidup,” ujar dr. Heryadi dalam jumpa pers di Polresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026) sore.
Fatalitas penganiayaan terlihat jelas dari kondisi di dalam kepala korban. Tim forensik mendapati adanya perdarahan pada selapuk lunak dan selapuk keras otak dengan total volume mencapai kurang lebih 110 cc. Berdasarkan evidence-based dan teori medis, volume pendarahan kepala di atas 100 cc sudah sangat fatal.
Kendati demikian, dr. Heryadi menegaskan penyebab kematian korban bukan semata-mata karena kehabisan darah, melainkan akibat gangguan pasokan oksigen yang tertekan oleh pendarahan tersebut.
“Didapatkan juga tanda-tanda lemas. Artinya, korban ini bukan meninggal akibat perdarahan, melainkan meninggal akibat adanya gangguan dari oksigen tersebut yang disebabkan tadi adanya perdarahan pada selapuk keras otak dan selapuk lunak otak,” terangnya.
Untuk itu, ia menyimpulkan sebab kematiannya adalah luka akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala dan terjadi perdarahan pada otak yang mengakibatkan korban meninggal dalam kondisi lemas.
Sementara itu, jajaran kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas insiden maut ini. Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban dan memastikan penanganan kasus telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 September 2026.
“Saat ini Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Selatan telah melaksanakan gelar perkara awal dan kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan dengan nomor laporan polisi LP-B-112-9-2026-SPKT-Polsek Balikpapan Selatan-Polresta Balikpapan-Polda Kaltim,” ujar Fauzan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari 10 warga binaan pemasyarakatan dan 3 petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, memeriksa rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan pihak lapas dan tim medis forensik.
Dari keterangan sementara para saksi, insiden ini dipicu oleh perkelahian antarnarapidana yang terjadi di dalam kamar sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 29 September 2026. Korban sempat mendapat benturan, pukulan, serta injakan di bagian kepala sebelum kondisinya melemah.
“Warga binaan di dalam sel lantas melapor kepada petugas, yang kemudian mengevakuasi korban menggunakan tandu ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, di mana korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada dini hari 30 September 2026,” jelasnya.
Polresta Balikpapan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Editor: Erwin