Patroli dimulai sekitar pukul 00.20 Wita dan menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan digunakan untuk aktivitas balap liar. Salah satu titik yang menjadi perhatian petugas berada di kawasan Palaran, tepatnya di Jalan Ampera.
Di kawasan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai joki balap liar. Keempatnya diamankan bersama sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan patroli dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas pada malam hingga dini hari.
“Patroli ini kami laksanakan untuk memonitor situasi lalu lintas sekaligus mengantisipasi kegiatan balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar La Ode pada Minggu (4/10/2026).
Selain mengamankan empat joki di kawasan Palaran, petugas juga menindak puluhan kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam kegiatan patroli tersebut.
“Dari hasil patroli, kami mengamankan sebanyak 48 kendaraan. Empat kendaraan diantaranya beserta penjokinya kami tindak,” tambahnya
Sebagian kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan perlengkapan yang tidak sesuai ketentuan, terutama knalpot brong. Penggunaan knalpot tersebut menjadi salah satu pelanggaran yang ditemukan petugas saat melakukan patroli.
“Patroli tidak hanya kami fokuskan di kawasan Palaran, tetapi juga menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan digunakan untuk aktivitas balap liar,” katanya.
Di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Jalan Antasari, Jalan Arif R Hakim, Jalan Kesuma Bangsa, Jalan KH Harun Nafsi, Jalan Moeis Hasan hingga Jalan Ampera Palaran.
“Penindakan kami lakukan terhadap kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran. Ini bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tuturnya.
La Ode menegaskan patroli serupa akan terus dilakukan, khususnya pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan digunakan untuk balap liar.
“Kepada para pelanggar, kami kenakan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran yang masuk Pasal 285 maupun Pasal 297, kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin