Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Simpang Mesra Jalan Kusuma Bangsa - Jalan Bhayangkara Samarinda kerap berubah menjadi arena balap liar sekelompok pemuda pada tengah malam jelang dini hari Sabtu (3/10/2026) pekan lalu.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Simpang Mesra Jalan Kusuma Bangsa - Jalan Bhayangkara Samarinda kerap berubah menjadi arena balap liar sekelompok pemuda pada tengah malam jelang dini hari Sabtu (3/10/2026) pekan lalu.
Aksi yang berlangsung pukul 02.30 WITA itu terekam kamera warga hingga videonya beredar di media sosial.
Video tersebut kemudian ditandai kepada akun Instagram Satlantas Polresta Samarinda. Dari informasi itu, polisi melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor Yamaha Mio putih dan Honda Beat hitam.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari video yang diterima pihaknya.
“Kami cek, kami identifikasi, mencari keberadaannya, jadi dapat kendaraan, kami dapat dua,” ujar Ismail saat ditemui di Unit Turwali Satlantas Polresta Samarinda pada Rabu (7/10/2026) dini hari tadi.
Salah kendaraan yaitu Yamaha Mio, mengalami kecelakaan saat aksi balap berlangsung. Motor tersebut kehilangan kendali hingga menabrak median jalan dan mengalami kerusakan pada bagian mesin.
Petugas kemudian menemukan kendaraan itu di sebuah bengkel dan langsung mengamankannya.
“Kalau untuk kendaraannya Mio sendiri itu out of control saat balapan, tabrak median jalan, jebol mesinnya. Jadi diamankan di posisi dalam bengkel,” jelasnya.
Sementara Honda Beat hitam juga diamankan untuk proses penindakan. Atas perintah Kasat Lantas Polresta Samarinda, kedua kendaraan dikenai sanksi tilang.
Ismail menyebut pelaku balap liar rata-rata masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Bahkan, terdapat pelaku yang masih duduk di bangku SMP.
Polisi meminta sekolah dan orangtua turut memberikan edukasi mengenai bahaya balap liar. Penindakan mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 297, dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan atau denda Rp3 Juta.
Satlantas juga memastikan patroli akan terus dilakukan di lokasi rawan balap liar serta mengajak masyarakat melapor melalui call center 110.
Editor: Aspian Nur






459 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 61 km Utara Ruteng, Manggarai
07 Okt 2026, 10:09:28 WIB • Kedalaman 7 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG