Sebelumnya, aparat setempat dihadapkan persoalan lantaran tidak ditemukannya kontak maupun kartu identitas korban di lokasi.
Kepala Dusun Margasari, Haerudin, menegaskan bahwa melaporkan identitas diri bagi warga pendatang bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Hal tersebut dinilai dapat mempercepat penanganan darurat jika terjadi musibah seperti sakit parah, kecelakaan, atau meninggal dunia seperti peristiwa yang baru terjadi.
“Kalau kita tahu identitas dan kontak darurat bisa dengan cepat menghubungi pihak keluarga atau kerabat korban di daerah asalnya, sementara, kejadian kemarin kami bingung harus ke mana,” kata Haerudin, Minggu (4/10/2026).
Tanpa laporan, aparat kelurahan maupun desa akan kesulitan mengenali warga yang tinggal di wilayahnya.
“Menjadi warga yang ter data di domisili tinggalnya itu dapat memudahkan dalam mengakses fasilitas pelayanan publik setempat, termasuk bantuan sosial, surat keterangan domisili, hingga jaminan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Belajar dari kasus warga dilingkungannya tersebut, Haerudin berharap seluruh pendatang di wilayahnya memiliki kesadaran tinggi untuk segera mendaftarkan diri demi kebaikan mereka sendiri selama merantau.
“Wajib lapor itu membantu memetakan siapa saja yang tinggal di suatu wilayah, ini penting. Ke depan kami akan terapkan warga pendatang wajib lapor,” tegasnya.
Sebelumnya, jasad RI pertama kali diketahui oleh dua orang warga Desa Jembayan Dusun Durung RT 12 sekitar pukul 11.10 Wita. Terkejut dengan kondisi jasad itu, saksi langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu.
Menerima laporan dari warga, personel Polsek Loa Kulu bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan area sekitar pondok kebun dan berkoordinasi dengan Unit Inafis Polres Kukar untuk melakukan pemeriksaan intensif, identifikasi serta olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kematian RI.
Editor: Erwin