Kecurigaan mengarah kepada seorang karyawan yang dipercaya menjaga gudang tersebut. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas, pemilik menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan hilangnya puluhan tabung.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, sebanyak 70 tabung gas elpiji 3 kg diduga digelapkan dan dijual oleh karyawan tersebut. Terduga pelaku berinisial KM (28), warga Samarinda, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Kamis (2/10/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik gudang yang mendapati selisih jumlah tabung saat melakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, kami mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual 70 tabung gas elpiji 3 kg milik korban,” ujar Aksaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, aksi penggelapan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 20 Agustus hingga 29 September 2026. Tabung yang sebelumnya dititipkan kepada pelaku untuk dijaga justru dijual kepada sejumlah pembeli.
Aksaruddin menjelaskan, pelaku menawarkan tabung gas tersebut melalui Facebook maupun dengan menghubungi orang yang sedang mencari tabung gas. Setelah mendapatkan pembeli, transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem cash on delivery (COD) di sekitar tempat pelaku bekerja.
“Tabung tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu per buah. Dari jumlah yang hilang, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp11,5 juta,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melakukan pengecekan kondisi gudang. Pada awalnya, korban menitipkan 200 tabung gas kosong kepada pelaku. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlahnya tinggal 130 tabung.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk proses hukum, kami mengamankan keterangan saksi dan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Pelaku kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.
Editor: Erwin