CNS, pria berusia 42 tahun itu harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilakukan pada 30 September 2026 bulan lalu. Semua berawal pada hari Rabu ditanggal tersebut pukul 07.40 WITA pagi, saat CNS diminta kepala bengkel perusahaan tempatnya bekerja untuk menjemput seorang pekerja bernama Apriyanto yang bertugas sebagai welder.
“Yang bersangkutan saat itu menggunakan kendaraan operasional perusahaan berupa Mitsubishi Triton dengan nomor polisi KT 8597 NN. Di dalam kendaraan juga terdapat sejumlah peralatan milik perusahaan,” ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin dalam keterangan tertulis pada Senin (5/10/2026) kemarin.
Setelah berangkat, sekitar pukul 09.07 Wita, kepala bengkel berusaha menghubungi CNS untuk mengetahui keberadaan kendaraan dan barang perusahaan. Namun telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. Upaya menghubungi CNS dilakukan berulang kali, tetapi tidak mendapat respons. Kendaraan beserta sejumlah peralatan perusahaan juga tidak diketahui keberadaannya sehingga pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan CNS yang tengah menuju Kalimantan Selatan dengan tujuan akhir Banjarmasin hingga akhirnya diamankan polisi di wilayah Kandangan, Kalimantan Selatan setelah sebelumnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah yang dilalui CNS.
“Dari hasil penyelidikan, kami berkoordinasi dengan Polres Kandangan. Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti yang dibawa,” jelasnya.
Dari pemeriksaan CNS mengakui membawa kendaraan dan peralatan perusahaan. Polisi juga mengungkap motif awal perbuatannya berkaitan dengan uang operasional sebesar Rp4 Juta untuk pekerjaan proyek PT Surya Adijaya Teknik di Melak, Kutai Barat.
“Uang operasional Rp4 Juta tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online namun kalah. Karena uang sudah habis dan yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk menggantinya, kemudian muncul niat untuk membawa kendaraan operasional perusahaan beserta peralatan yang ada di dalamnya,” papar Amiruddin
Barang bukti yang diamankan antara lain Mitsubishi Triton, mesin line boring, tabung oksigen, mesin las, gerinda, peralatan tools, kabel power, selang gas serta sejumlah peralatan lainnya.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, yang bersangkutan diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Amiruddin.
Editor: Aspian Nur