Sudah pun dilakukan pencarian di sekitar lokasi namun motor bernomor polisi KT 3428 BBZ itu tak kunjung ditemukan, hal mana yang akhirnya membuat si pemilik melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu.
Setelah satu bulan lebih melakukan penyelidikan , polisi akhirnya menemukan kendaraan roda dua tersebut usai mengamankan dua pria yang diduga membawa kabur dan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yaitu BS berusia 35 tahun dan H berusia 32 tahun yang diamankan di dua lokasi berbeda pada 26 September 2026 lalu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pencurian terjadi dipenghujung Agustus sekitar pukul 06.30 WITA.
“Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir oleh keponakan pelapor di area depan Kost Orange. Saat hendak digunakan, kendaraan sudah tidak ada di tempat,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, pemilik motor mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp15 Juta.
“Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan salah satu tersangka. Petugas kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan,” tambah Asriadi.
BS lebih dulu diamankan sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju Jalan Raudah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir.
Sekitar pukul 19.00 WITA malam hari, petugas berhasil mengamankan tersangka H di lokasi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut secara bersama-sama,” tutur Asriadi.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 150 milik korban.
"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur