Dalam tindakan lapangan tersebut, pengelola diminta untuk segera menutup total kegiatan usahanya pada Oktober 2026 ini menyusul maraknya laporan masyarakat terkait jam operasional THM yang dinilai telah melanggar batas ketenteraman lingkungan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan, berdasarkan informasi, sebanyak 13 THM tersebut beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 02.00 WITA, bahkan beberapa di antaranya ada juga yang berlanjut hingga pukul 03.00 WITA.
"Dentuman musik yang keras sampai dini hari mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga pemukiman sekitar, makanya kami tindak," kata Rasidi, Kamis (8/10/2026).
Penertiban ini merupakan instruksi langsung guna menindaklanjuti permohonan dari pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat.
"Sidak dan sosialisasi ini tindak lanjut kami atas permohonan resmi dari pihak kecamatan dan desa. Kami sampaikan secara tegas para pelaku usaha diminta segera menutup tempat usahanya bulan Oktober ini karena sudah sangat mengganggu ketertiban umum," ucap Rasidi lagi.
Pengelola usaha diharapkan dapat memahami kondisi lingkungan serta memprioritaskan ketenteraman masyarakat sekitar.
"Setelah sidak kemarin kami akan cek lagi apakah sudah ditutup atau tidak. Kalau tidak kami akan ambil langkah tegas dalam waktu dekat," ungkapnya.
Penutupan seluruh aktivitas THM ini diharapkan dapat meredam keresahan warga dan mengembalikan kondusivitas wilayah Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.
Editor: Aspian Nur