Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengemukakan, terbongkarnya kasus ini bermuara ketika petugas menemukan narapidana berinisial ID (40) membawa telepon seluler. Lantas petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut.
“Dari sana kami menemukan bukti dugaan pengendalian narkotika yang dilakukan oleh ID,” jelasnya, Jumat (9/10/2026).
Dalam bukti berupa pesan singkat, ID mengendalikan seseorang di Kota Samarinda dengan sistem jejak, dengan barang bukti sabu lebih dari 1 kilogram atau tepatnya 1.057 gram bruto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik berkoordinasi dengan tim opsnal untuk melakukan pengembangan ke Kota Samarinda. Pada Jumat malam pukul 23.00 Wita, barang haram tersebut diketahui diletakkan atau dijejak di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang.
Sambil menunggu tim melakukan proses pengeluaran sementara (bon) terhadap narapidana ID dari lapas, petugas di lapangan terlebih dahulu melakukan pengamanan dan pengawasan ketat di sekitar lokasi penyimpanan barang bukti.
Keesokan harinya, Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 02.30 Wita dini hari, tim penyidik didampingi petugas lapas tiba di Samarinda dengan membawa tersangka ID.
Disaksikan bersama, tersangka mengambil bungkusan plastik hitam yang berisi satu bungkus besar sabu terbungkus plastik biru padat yang telah dipres.
“Lokasi pengambilan barang bukti tersebut beralamat di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda,” sebutnya.
Usai pengambilan barang bukti, tersangka ID langsung dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Sementara itu, barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna kepentingan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 1.057 gram brutto.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Erwin