Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga masih memproses satu perkara untuk peningkatan status hukum.
“Dari hasil penanganan yang kami lakukan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini,” ujar Hendri.
Lokasi pembakaran tersebar di sejumlah titik, di antaranya Jalan Salman, Gang R7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, serta kawasan hauling PT SBB di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Kasus serupa juga ditemukan di Jalan Gunung Kapur, kawasan Pelita 4, dan Jalan Kavlingan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Lokasi-lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini ditangani kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembakaran diduga dilakukan untuk mempercepat pembersihan lahan sebelum dimanfaatkan kembali. Cara tersebut dianggap lebih praktis dan murah dibandingkan metode pembersihan tanpa pembakaran.
Hendri menjelaskan, terdapat pelaku yang membakar lahan miliknya sendiri. Sebagian lainnya diduga melakukan pembakaran setelah disewa pemilik lahan. Meski demikian, polisi menyebut tindakan tersebut dalam sejumlah kasus lebih banyak didorong inisiatif pelaku di lapangan.
“Kebanyakan modusnya sama, yakni sengaja melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan dengan biaya operasional yang lebih murah,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Hendri mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih saat kemarau ketika api mudah merambat dan memperluas kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki lahan agar tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar. Dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api sangat mudah merambat dan bisa menimbulkan kebakaran yang lebih besar,” tutupnya.
Editor: Erwin
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga masih memproses satu perkara untuk peningkatan status hukum.
“Dari hasil penanganan yang kami lakukan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini,” ujar Hendri.
Lokasi pembakaran tersebar di sejumlah titik, di antaranya Jalan Salman, Gang R7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, serta kawasan hauling PT SBB di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Kasus serupa juga ditemukan di Jalan Gunung Kapur, kawasan Pelita 4, dan Jalan Kavlingan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Lokasi-lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini ditangani kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembakaran diduga dilakukan untuk mempercepat pembersihan lahan sebelum dimanfaatkan kembali. Cara tersebut dianggap lebih praktis dan murah dibandingkan metode pembersihan tanpa pembakaran.
Hendri menjelaskan, terdapat pelaku yang membakar lahan miliknya sendiri. Sebagian lainnya diduga melakukan pembakaran setelah disewa pemilik lahan. Meski demikian, polisi menyebut tindakan tersebut dalam sejumlah kasus lebih banyak didorong inisiatif pelaku di lapangan.
“Kebanyakan modusnya sama, yakni sengaja melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan dengan biaya operasional yang lebih murah,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Hendri mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih saat kemarau ketika api mudah merambat dan memperluas kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki lahan agar tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar. Dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api sangat mudah merambat dan bisa menimbulkan kebakaran yang lebih besar,” tutupnya.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di darat 5 km selatan Pasaman
11 Okt 2026, 17:17:12 WIB • Kedalaman 16 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG