Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita saat kendaraan dengan nomor polisi KT 8347 CH tersebut tengah terparkir di pinggir jalan.
“Mobil milik korban terparkir di pinggir jalan di depan rumahnya, tepat di seberang jalan dari lokasi kejadian,” ujar Rahmat.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polresta Samarinda. Usai terima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembakaran.
“Menindaklanjuti laporan korban, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan menelusuri petunjuk hingga mengarah kepada pelaku,” katanya.
Hasil penyelidikan akhirnya mengungkap identitas DA. Pria berusia 48 tahun itu kemudian diamankan polisi tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah kami mengumpulkan bukti dan mendapatkan petunjuk, pelaku langsung kami amankan tak jauh dari TKP kejadian, bersama dengan barang bukti,” jelas Rahmat.
Saat menjalani pemeriksaan, DA mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, aksi pembakaran tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap korban yang merupakan atasannya.
Rahmat menjelaskan, hubungan keduanya selama ini adalah antara bos dan pekerja. DA diketahui bekerja sebagai tukang pada korban. Namun, persoalan yang memicu dendam hingga berujung pembakaran mobil itu masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
“Karena dirinya merasa sakit hati serta dendam terhadap korban. Jadi, pelaku ini anak buah dari korban, sebagai tukangnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Erwin
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita saat kendaraan dengan nomor polisi KT 8347 CH tersebut tengah terparkir di pinggir jalan.
“Mobil milik korban terparkir di pinggir jalan di depan rumahnya, tepat di seberang jalan dari lokasi kejadian,” ujar Rahmat.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polresta Samarinda. Usai terima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembakaran.
“Menindaklanjuti laporan korban, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan menelusuri petunjuk hingga mengarah kepada pelaku,” katanya.
Hasil penyelidikan akhirnya mengungkap identitas DA. Pria berusia 48 tahun itu kemudian diamankan polisi tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah kami mengumpulkan bukti dan mendapatkan petunjuk, pelaku langsung kami amankan tak jauh dari TKP kejadian, bersama dengan barang bukti,” jelas Rahmat.
Saat menjalani pemeriksaan, DA mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, aksi pembakaran tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap korban yang merupakan atasannya.
Rahmat menjelaskan, hubungan keduanya selama ini adalah antara bos dan pekerja. DA diketahui bekerja sebagai tukang pada korban. Namun, persoalan yang memicu dendam hingga berujung pembakaran mobil itu masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
“Karena dirinya merasa sakit hati serta dendam terhadap korban. Jadi, pelaku ini anak buah dari korban, sebagai tukangnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Erwin