Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Loa Janan bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial N (26) terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Sabtu (10/10/2026).
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Loa Janan bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial N (26) terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Sabtu (10/10/2026).
Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Air Terjun RT 21. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa bermula dari cekcok antara tersangka N dan korban berinisial Y (62), yang merupakan suami siri dari ibu kandungnya.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mengatakan, perselisihan yang memanas membuat tersangka emosi hingga nekat menusuk korban berulang kali menggunakan sebilah badik. Akibat luka parah yang dialaminya, korban langsung dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
“Yang menjadi korban ini bapak tiri dari N. Saat kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit Samarinda untuk mendapatkan perawatan,” kata Dwi Handono, Minggu (11/10/2026).
Tak butuh waktu lama usai menerima laporan, polisi mengamankan pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami amankan pelaku di Desa Loa Duri Ilir dan mengamankan barang bukti sebilah badik,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi lainnya yang menyaksikan kejadian itu,” tutupnya.
Editor: Erwin
Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Air Terjun RT 21. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa bermula dari cekcok antara tersangka N dan korban berinisial Y (62), yang merupakan suami siri dari ibu kandungnya.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mengatakan, perselisihan yang memanas membuat tersangka emosi hingga nekat menusuk korban berulang kali menggunakan sebilah badik. Akibat luka parah yang dialaminya, korban langsung dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
“Yang menjadi korban ini bapak tiri dari N. Saat kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit Samarinda untuk mendapatkan perawatan,” kata Dwi Handono, Minggu (11/10/2026).
Tak butuh waktu lama usai menerima laporan, polisi mengamankan pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Kami amankan pelaku di Desa Loa Duri Ilir dan mengamankan barang bukti sebilah badik,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi lainnya yang menyaksikan kejadian itu,” tutupnya.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di darat 5 km selatan Pasaman
11 Okt 2026, 17:17:12 WIB • Kedalaman 16 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG