Polisi kemudian mengamankan pria berinisial AR di sebuah rumah di Jalan Taman Siswa, Gang Barito 4, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa 29 September dini hari bulan lalu.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mengetahui dugaan persetubuhan tersebut pada 29 September 2026.
“Awalnya, ibu korban menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan yang menginformasikan bahwa anaknya diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya sebanyak empat kali,” ujar Iswanto dalam keterangan tertulis pada Senin (12/10/2026)
Setelah menerima pesan itu ibu korban menghubungi nomor telepon anaknya. Namun, panggilan tersebut justru dijawab oleh perempuan yang diketahui merupakan pacar terduga pelaku.
“Perempuan tersebut menyampaikan kepada ibu korban bahwa AR diduga telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali. Karena anaknya masih berusia 14 tahun, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti,” papar Iswanto.
Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. AR kemudian diamankan sekitar pukul 01.30 Wita di rumah yang menjadi tempat tinggalnya di Gang Barito 4.
“Setelah diamankan, terduga pelaku diinterogasi terkait perkara tersebut. Dia mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak empat kali,” jelas Iswanto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, pakaian, celana pendek, celana dalam, serta bra yang berkaitan dengan penyidikan.
“Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau alternatif Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, perkara masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” tutup Iswanto.
Editor: Aspian Nur
Polisi kemudian mengamankan pria berinisial AR di sebuah rumah di Jalan Taman Siswa, Gang Barito 4, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa 29 September dini hari bulan lalu.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mengetahui dugaan persetubuhan tersebut pada 29 September 2026.
“Awalnya, ibu korban menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan yang menginformasikan bahwa anaknya diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya sebanyak empat kali,” ujar Iswanto dalam keterangan tertulis pada Senin (12/10/2026)
Setelah menerima pesan itu ibu korban menghubungi nomor telepon anaknya. Namun, panggilan tersebut justru dijawab oleh perempuan yang diketahui merupakan pacar terduga pelaku.
“Perempuan tersebut menyampaikan kepada ibu korban bahwa AR diduga telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali. Karena anaknya masih berusia 14 tahun, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti,” papar Iswanto.
Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. AR kemudian diamankan sekitar pukul 01.30 Wita di rumah yang menjadi tempat tinggalnya di Gang Barito 4.
“Setelah diamankan, terduga pelaku diinterogasi terkait perkara tersebut. Dia mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak empat kali,” jelas Iswanto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, pakaian, celana pendek, celana dalam, serta bra yang berkaitan dengan penyidikan.
“Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau alternatif Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, perkara masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” tutup Iswanto.
Editor: Aspian Nur