Kanit Lantas Polsek Loa Janan Iptu Abdul Hakim mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil pick up bernomor polisi KT-8053-UP yang dikemudikan oleh Baharuddin Ahmad melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Balikpapan menuju Samarinda. Sesampainya di lokasi kejadian dengan kondisi jalan menikung ke kanan, pengemudi berusia 52 tahun itu diduga kurang berhati-hati dan tidak mampu menguasai laju kendaraannya.
"Mobil itu melenceng sampai masuk ke jalur sebelah kanan dan menabrak pengendara seorang mahasiswi berusia 22 tahun melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT-4895-CAQ dari arah berlawanan, dari arah Samarinda menuju Balikpapan," kata Abdul Hakim.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RSUD I A Moeis Samarinda untuk mendapatkan perawatan medis. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp8 Juta.
Satlantas Polres Kukar telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan ke Mako Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami imbau kepada pengendara agar tetap berhati-hati, kalau dalam keadaan kondisi tidak fit atau mengantuk diharapkan berhenti untuk beristirahat," ujar Hakim.
Editor: Aspian Nur
Kanit Lantas Polsek Loa Janan Iptu Abdul Hakim mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil pick up bernomor polisi KT-8053-UP yang dikemudikan oleh Baharuddin Ahmad melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Balikpapan menuju Samarinda. Sesampainya di lokasi kejadian dengan kondisi jalan menikung ke kanan, pengemudi berusia 52 tahun itu diduga kurang berhati-hati dan tidak mampu menguasai laju kendaraannya.
"Mobil itu melenceng sampai masuk ke jalur sebelah kanan dan menabrak pengendara seorang mahasiswi berusia 22 tahun melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT-4895-CAQ dari arah berlawanan, dari arah Samarinda menuju Balikpapan," kata Abdul Hakim.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RSUD I A Moeis Samarinda untuk mendapatkan perawatan medis. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp8 Juta.
Satlantas Polres Kukar telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan ke Mako Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami imbau kepada pengendara agar tetap berhati-hati, kalau dalam keadaan kondisi tidak fit atau mengantuk diharapkan berhenti untuk beristirahat," ujar Hakim.
Editor: Aspian Nur