Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kerugian akibat kebakaran yang melanda empat bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kerugian akibat kebakaran yang melanda empat bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Perempuan berinisial RR yang diduga menjadi pemicu kebakaran tersebut kini ditahan polisi dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA itu berdampak pada satu rumah pribadi dan tiga rumah toko (ruko) yang digunakan untuk usaha.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Dari beberapa bagian bangunan yang terbakar, kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar,” ujar Abdillah dalam press release pada Senin (19/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sudut bangunan. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan masuk melalui pintu depan, berjalan mondar-mandir di lorong samping, kemudian meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, muncul percikan api yang memicu kebakaran.
Berbekal rekaman itu, polisi mengamankan RR dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membakar bangunan tersebut.
“Awalnya berniat membakar di bagian ruko bekas tempatnya bekerja yang masih ada hubungan kerabat,” jelas Abdillah.
Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap keluarganya, terutama pemilik usaha salon tempat RR pernah bekerja. Tersangka disebut merasa diperlakukan tidak adil karena persoalan gaji yang dinilai tidak setara dengan karyawan lain, ditambah bonus yang belum diterimanya. RR diketahui telah berhenti bekerja sejak akhir September.
Sebelum menuju lokasi, tersangka diduga berangkat menggunakan ojek daring dan sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar bangunan. Api kemudian merambat hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
“Awalnya hanya ingin membakar ruko milik keluarganya, tetapi api kemudian melebar,” katanya.
Polisi telah menyita satu set pakaian, sandal, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.
“Untuk tersangka, kami jerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Perempuan berinisial RR yang diduga menjadi pemicu kebakaran tersebut kini ditahan polisi dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA itu berdampak pada satu rumah pribadi dan tiga rumah toko (ruko) yang digunakan untuk usaha.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Dari beberapa bagian bangunan yang terbakar, kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar,” ujar Abdillah dalam press release pada Senin (19/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sudut bangunan. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan masuk melalui pintu depan, berjalan mondar-mandir di lorong samping, kemudian meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, muncul percikan api yang memicu kebakaran.
Berbekal rekaman itu, polisi mengamankan RR dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membakar bangunan tersebut.
“Awalnya berniat membakar di bagian ruko bekas tempatnya bekerja yang masih ada hubungan kerabat,” jelas Abdillah.
Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap keluarganya, terutama pemilik usaha salon tempat RR pernah bekerja. Tersangka disebut merasa diperlakukan tidak adil karena persoalan gaji yang dinilai tidak setara dengan karyawan lain, ditambah bonus yang belum diterimanya. RR diketahui telah berhenti bekerja sejak akhir September.
Sebelum menuju lokasi, tersangka diduga berangkat menggunakan ojek daring dan sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar bangunan. Api kemudian merambat hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
“Awalnya hanya ingin membakar ruko milik keluarganya, tetapi api kemudian melebar,” katanya.
Polisi telah menyita satu set pakaian, sandal, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.
“Untuk tersangka, kami jerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di darat 26 km Timur Laut Kab. Gayo Lues
19 Okt 2026, 20:46:11 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG