Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sepeda motor Honda Scoopy putih yang terparkir di depan rumah Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 2, RT 13, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, raib saat pemiliknya masih tidur.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sepeda motor Honda Scoopy putih yang terparkir di depan rumah Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 2, RT 13, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, raib saat pemiliknya masih tidur.
Peristiwa itu diketahui setelah tante korban membuka pintu rumah selepas salat subuh dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya, Selasa (1/9/2026).
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut setelah menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.
“Kedua terduga pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut secara bersama-sama,” ujar Iswanto pada Minggu (18/10/2026).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial DR (31) dan IH (29). DR ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 01.15 Wita. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama IH.
Polisi kemudian memburu IH hingga akhirnya menangkapnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mas Penghulu Gang 1, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penyelidikan berlanjut pada keberadaan sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi KT 3447 JA milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan di kawasan Jalan Mas Penghulu dan diduga disimpan untuk diubah warnanya.
“Awalnya kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Saat melintas di lokasi kejadian, salah satu pelaku memeriksa kondisi motor korban dan mendapati setang kendaraan tidak terkunci. Setelah itu, mereka membawa motor tersebut dengan cara didorong menjauh dari lokasi,” tambahnya.
IH kemudian menarik mundur kendaraan tersebut dan mendorongnya menjauh dari lokasi. DR turut membantu mendorong menggunakan kaki, sementara IH berada di atas motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy putih milik korban dan Honda Scoopy hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iswanto.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Erwin
Peristiwa itu diketahui setelah tante korban membuka pintu rumah selepas salat subuh dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya, Selasa (1/9/2026).
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut setelah menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.
“Kedua terduga pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut secara bersama-sama,” ujar Iswanto pada Minggu (18/10/2026).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial DR (31) dan IH (29). DR ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 01.15 Wita. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama IH.

Polisi kemudian memburu IH hingga akhirnya menangkapnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mas Penghulu Gang 1, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penyelidikan berlanjut pada keberadaan sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi KT 3447 JA milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan di kawasan Jalan Mas Penghulu dan diduga disimpan untuk diubah warnanya.
“Awalnya kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Saat melintas di lokasi kejadian, salah satu pelaku memeriksa kondisi motor korban dan mendapati setang kendaraan tidak terkunci. Setelah itu, mereka membawa motor tersebut dengan cara didorong menjauh dari lokasi,” tambahnya.
IH kemudian menarik mundur kendaraan tersebut dan mendorongnya menjauh dari lokasi. DR turut membantu mendorong menggunakan kaki, sementara IH berada di atas motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy putih milik korban dan Honda Scoopy hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iswanto.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di laut 56 km utara Ruteng
18 Okt 2026, 15:02:46 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG