Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ES di rumahnya Jalan Atsman Sandi Kelurahan Semayang, Kecamatan Kenohan 30 September bulan lalu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 107,99 gram netto. Pemeriksaan terhadap ES kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial M yang berdomisili di wilayah Kota Bangun.
Berbekal informasi tersebut, tim BNNP Kaltim bergerak melakukan pengembangan. M berhasil diamankan di kediamannya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu seberat 67,41 gram netto.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua lokasi tersebut mencapai 175,4 gram sabu. Temuan itu menjadi bagian dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika yang dijalankan keduanya di wilayah Kukar.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Mulyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ES dan M mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar tujuh bulan.
Meski dua orang telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. BNNP Kaltim kini berupaya menelusuri asal-usul pasokan narkotika yang diterima kedua pelaku untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kita dalami siapa bandar besarnya. Tim pemberantasan juga berkoordinasi dengan tim BNN pusat untuk mengungkap siapa penyalur barang-barangnya,” ujar Rudi Selasa (20/10/2026).
Penelusuran terhadap pemasok menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan peredaran sabu dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” papar Rudi.
Sementara seluruh barang bukti sabu yang disita dimusnahkan menggunakan blender, kemudian dibuang melalui toilet guna mencegah penyalahgunaan kembali.
“Kami berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta memperkuat koordinasi dengan BNN pusat untuk memutus rantai peredaran sabu, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara,” pungkas Rudi.
Editor: Aspian Nur
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ES di rumahnya Jalan Atsman Sandi Kelurahan Semayang, Kecamatan Kenohan 30 September bulan lalu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 107,99 gram netto. Pemeriksaan terhadap ES kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial M yang berdomisili di wilayah Kota Bangun.
Berbekal informasi tersebut, tim BNNP Kaltim bergerak melakukan pengembangan. M berhasil diamankan di kediamannya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu seberat 67,41 gram netto.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua lokasi tersebut mencapai 175,4 gram sabu. Temuan itu menjadi bagian dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika yang dijalankan keduanya di wilayah Kukar.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Mulyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ES dan M mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar tujuh bulan.
Meski dua orang telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. BNNP Kaltim kini berupaya menelusuri asal-usul pasokan narkotika yang diterima kedua pelaku untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kita dalami siapa bandar besarnya. Tim pemberantasan juga berkoordinasi dengan tim BNN pusat untuk mengungkap siapa penyalur barang-barangnya,” ujar Rudi Selasa (20/10/2026).
Penelusuran terhadap pemasok menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan peredaran sabu dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” papar Rudi.
Sementara seluruh barang bukti sabu yang disita dimusnahkan menggunakan blender, kemudian dibuang melalui toilet guna mencegah penyalahgunaan kembali.
“Kami berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta memperkuat koordinasi dengan BNN pusat untuk memutus rantai peredaran sabu, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara,” pungkas Rudi.