Peristiwa itu terjadi hari Minggu dini hari tanggal 4 Oktober di Jalan HM Riffaddin Gang Kelapa Gading, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, yang mana saat itu motor Yamaha Mio Gear diparkir pada malam sehari sebelum hilang. Diduga motor itu dibawa keluar gang dengan cara didorong oleh pencurinya.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara. “Terduga pelaku kami amankan Senin (12/10/2026) sore lalu sekitar pukul 15.30 WITA di depan sebuah bengkel di Jalan Khairun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,” ujar Iswanto dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com Selasa (20/10/2026).
Iswanto menceritakan kronologis kejadian yang mana saat itu Muhammad Amri Saifa Aziz, remaja berusia 20 tahun, memarkirkan motor Yamaha Mio Gear hitam bernomor polisi KT 2571 CAT miliknya disamping kos Sabtu (3/10/2026) malam sekitar pukul 21.40 WITA Gang Kelapa Gading kemudian pergi bersama temannya ke Samarinda.
Saat kembali sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, Amri mendapati motornya sudah tidak ada. Pencarian di sekitar kos tidak membuahkan hasil sehingga kejadian itu dilaporkan ke polisi. Akibat pencurian tersebut Amri mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 Juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial RM, remaja 21 tahun yang diduga terlebih dahulu mengecek kondisi motor dengan berjalan kaki. Setelah mengetahui setang kendaraan tidak terkunci RM mendorong motor keluar gang. “Tersangka kemudian meminta bantuan seseorang untuk mendorong motor dengan alasan kendaraannya kehabisan bensin,” jelas Iswanto.
Motor itu selanjutnya dibawa RM ke rumahnya di kawasan Perumahan Loa Janan Indah. Di lokasi tersebut, kendaraan dipreteli, dibongkar menjadi beberapa bagian yang rencananya dijual secara terpisah. “Rangka dan mesin motor tersebut sudah dijual tersangka kepada seorang pemulung besi tua yang ditemuinya di jalan. Sementara itu, sepasang pelat nomor kendaraan KT 2571 CAT dibuang di anak sungai kawasan Polder Perumahan Hj Saleh dan berhasil ditemukan petugas,” tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi velg, aki, jok, lampu belakang, tangki, ECU, komponen mesin, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta pelat nomor kendaraan. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Iswanto.
Editor: Aspian Nur
Peristiwa itu terjadi hari Minggu dini hari tanggal 4 Oktober di Jalan HM Riffaddin Gang Kelapa Gading, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, yang mana saat itu motor Yamaha Mio Gear diparkir pada malam sehari sebelum hilang. Diduga motor itu dibawa keluar gang dengan cara didorong oleh pencurinya.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara. “Terduga pelaku kami amankan Senin (12/10/2026) sore lalu sekitar pukul 15.30 WITA di depan sebuah bengkel di Jalan Khairun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,” ujar Iswanto dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com Selasa (20/10/2026).
Iswanto menceritakan kronologis kejadian yang mana saat itu Muhammad Amri Saifa Aziz, remaja berusia 20 tahun, memarkirkan motor Yamaha Mio Gear hitam bernomor polisi KT 2571 CAT miliknya disamping kos Sabtu (3/10/2026) malam sekitar pukul 21.40 WITA Gang Kelapa Gading kemudian pergi bersama temannya ke Samarinda.
Saat kembali sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, Amri mendapati motornya sudah tidak ada. Pencarian di sekitar kos tidak membuahkan hasil sehingga kejadian itu dilaporkan ke polisi. Akibat pencurian tersebut Amri mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 Juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial RM, remaja 21 tahun yang diduga terlebih dahulu mengecek kondisi motor dengan berjalan kaki. Setelah mengetahui setang kendaraan tidak terkunci RM mendorong motor keluar gang. “Tersangka kemudian meminta bantuan seseorang untuk mendorong motor dengan alasan kendaraannya kehabisan bensin,” jelas Iswanto.
Motor itu selanjutnya dibawa RM ke rumahnya di kawasan Perumahan Loa Janan Indah. Di lokasi tersebut, kendaraan dipreteli, dibongkar menjadi beberapa bagian yang rencananya dijual secara terpisah. “Rangka dan mesin motor tersebut sudah dijual tersangka kepada seorang pemulung besi tua yang ditemuinya di jalan. Sementara itu, sepasang pelat nomor kendaraan KT 2571 CAT dibuang di anak sungai kawasan Polder Perumahan Hj Saleh dan berhasil ditemukan petugas,” tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi velg, aki, jok, lampu belakang, tangki, ECU, komponen mesin, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta pelat nomor kendaraan. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Iswanto.