Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (25) dan AK (24). FA merupakan target operasi (TO) yang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sedangkan AK diduga menjadi pemasok sabu.
“Aksi penggerebekan berantai ini bermula dari teknik penyamaran (undercover buy) yang dilancarkan tim Opsnal Subdit 2 sekira pukul 23.00 Wita di pinggir Jalan Klamono. FA yang tidak menyadari telah masuk perangkap dan disergap petugas,” jelas Romylus, Rabu (21/10/2026).
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,32 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi FA hingga yang bersangkutan bernyanyi dan mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya, tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Kami kemudian bergerak cepat menggeledah kamar rumah FA (TKP kedua),” ungkapnya.
Hasilnya, petugas menemukan kotak gawai warna merah, sebagai tempat menyembunyikan 10 poket sabu seberat 1,79 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sendok takar dari sedotan plastik, serta tujuh bundel plastik klip kosong.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Dari nyanyian FA, terungkap barang haram tersebut didapatnya dari rekan sekampungnya berinisial AK. Tanpa buang waktu, petugas bergerak menuju TKP ketiga di depan sebuah rumah di Jalan Klamono sekira pukul 23.30 Wita dan langsung mencokok AK berserta barang bukti handphone yang digunakannya untuk mengendalikan pasokan sabu.
“Barang bukti dan kedua pelaku telah kami amankan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Erwin
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (25) dan AK (24). FA merupakan target operasi (TO) yang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sedangkan AK diduga menjadi pemasok sabu.
“Aksi penggerebekan berantai ini bermula dari teknik penyamaran (undercover buy) yang dilancarkan tim Opsnal Subdit 2 sekira pukul 23.00 Wita di pinggir Jalan Klamono. FA yang tidak menyadari telah masuk perangkap dan disergap petugas,” jelas Romylus, Rabu (21/10/2026).
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,32 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi FA hingga yang bersangkutan bernyanyi dan mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya, tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Kami kemudian bergerak cepat menggeledah kamar rumah FA (TKP kedua),” ungkapnya.
Hasilnya, petugas menemukan kotak gawai warna merah, sebagai tempat menyembunyikan 10 poket sabu seberat 1,79 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sendok takar dari sedotan plastik, serta tujuh bundel plastik klip kosong.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Dari nyanyian FA, terungkap barang haram tersebut didapatnya dari rekan sekampungnya berinisial AK. Tanpa buang waktu, petugas bergerak menuju TKP ketiga di depan sebuah rumah di Jalan Klamono sekira pukul 23.30 Wita dan langsung mencokok AK berserta barang bukti handphone yang digunakannya untuk mengendalikan pasokan sabu.
“Barang bukti dan kedua pelaku telah kami amankan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Erwin