Kuat dugaan motor itu dicuri karena setang dalam kondisi tidak terkunci. Lewat serangkaian penyeledikan setelah mendapat laporan, polisi kemudian menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, kedua pria berinisial H dan R diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal. Saat ini, keduanya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asriadi kepada Korankaltim.com Kamis (22/10/2026)
Pemilik motor adalah mahasiswa berusia 21 tahun yang menitipkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau di tempat kos temannya di Jalan Suwandi. “Si pemilik motor mendapat informasi dari temannya kalau motornya sudah tidak ada ditempat semula. Saat ditinggalkan, kendaraan tersebut dalam kondisi setang tidak terkunci,” tambahnya.
Akibat kejadian itu si mahasiswa mengalami kerugian sekitar Rp15,5 Juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Unit Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, polisi mengamankan H pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Setelah mengamankan H di Jalan Pattimura, polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan R sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Mangkupalas Gang 6, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang,” ungkap Asriadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5704 QJ yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga mencantumkan satu unit Yamaha Jupiter MX warna hitam dalam daftar pencarian barang karena diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
“Keduanya kami proses sesuai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut,” tutup Asriadi.
Editor: Aspian Nur
Kuat dugaan motor itu dicuri karena setang dalam kondisi tidak terkunci. Lewat serangkaian penyeledikan setelah mendapat laporan, polisi kemudian menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, kedua pria berinisial H dan R diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal. Saat ini, keduanya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asriadi kepada Korankaltim.com Kamis (22/10/2026)
Pemilik motor adalah mahasiswa berusia 21 tahun yang menitipkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau di tempat kos temannya di Jalan Suwandi. “Si pemilik motor mendapat informasi dari temannya kalau motornya sudah tidak ada ditempat semula. Saat ditinggalkan, kendaraan tersebut dalam kondisi setang tidak terkunci,” tambahnya.
Akibat kejadian itu si mahasiswa mengalami kerugian sekitar Rp15,5 Juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Unit Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, polisi mengamankan H pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Setelah mengamankan H di Jalan Pattimura, polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan R sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Mangkupalas Gang 6, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang,” ungkap Asriadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5704 QJ yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga mencantumkan satu unit Yamaha Jupiter MX warna hitam dalam daftar pencarian barang karena diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
“Keduanya kami proses sesuai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut,” tutup Asriadi.
Editor: Aspian Nur