Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, H merupakan warga Jalan Panglima Beta, Kelurahan Penajam.
“Dia adalah Target Operasi (TO) dan diduga kuat sebagai bandar dan juga pengedar di kawasan pesisir,” ungkapnya, Jumat (23/10/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman warga.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Subdit 1 bergerak melakukan penggerebekan sekira pukul 14.15 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan CPO RT 16, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam,” terangnya.
Saat disergap petugas di dalam rumah tersebut, pelaku tidak dapat berkutik. Petugas langsung melancarkan penggeledahan intensif dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam bisnis peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, dua buah sendok takar, tiga pak plastik klip bening kosong untuk pengemasan, serta satu handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AN,” jelasnya.
Saat ini, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim tengah melakukan perburuan dan pengembangan jaringan terhadap keberadaan AN.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, H merupakan warga Jalan Panglima Beta, Kelurahan Penajam.
“Dia adalah Target Operasi (TO) dan diduga kuat sebagai bandar dan juga pengedar di kawasan pesisir,” ungkapnya, Jumat (23/10/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman warga.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Subdit 1 bergerak melakukan penggerebekan sekira pukul 14.15 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan CPO RT 16, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam,” terangnya.
Saat disergap petugas di dalam rumah tersebut, pelaku tidak dapat berkutik. Petugas langsung melancarkan penggeledahan intensif dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam bisnis peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, dua buah sendok takar, tiga pak plastik klip bening kosong untuk pengemasan, serta satu handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AN,” jelasnya.
Saat ini, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim tengah melakukan perburuan dan pengembangan jaringan terhadap keberadaan AN.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.