Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Balikpapan.
“Saat petugas melakukan penindakan dan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok,” ungkapnya, Minggu (25/10/2026).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita satu kotak rokok berisi 20 paket plastik klip bening berisikan sabu dengan berat total 3,9 gram bruto.
Selain itu, petugas mengamankan satu bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan, serta handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, puluhan poket sabu tersebut didapat pelaku dari seorang pria berinisial KD, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolda Kaltim. Saat ini tim lapangan masih bergerak melacak keberadaan pemasoknya berinisial KD,” bebernya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Erwin
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Balikpapan.
“Saat petugas melakukan penindakan dan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok,” ungkapnya, Minggu (25/10/2026).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita satu kotak rokok berisi 20 paket plastik klip bening berisikan sabu dengan berat total 3,9 gram bruto.
Selain itu, petugas mengamankan satu bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan, serta handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, puluhan poket sabu tersebut didapat pelaku dari seorang pria berinisial KD, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolda Kaltim. Saat ini tim lapangan masih bergerak melacak keberadaan pemasoknya berinisial KD,” bebernya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Erwin