Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan pria berinisial H (49) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas mengumpulkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos atau bangsalan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya dengan penggerebekan di tempat tinggal pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebelas poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang di terima Korankaltim.com pada Minggu (25/10/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp160 ribu, satu lembar tisu putih, satu bundel plastik klip bening, dompet serta dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik.
“Dari keterangan awal pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HR,” katanya.
Penyerahan barang haram dari RH diduga dilakukan dengan sistem jejak, yakni meletakkan sabu di dekat tempat sampah yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Dari keterangan awal itu, H mengaku telah membantu menjual sabu milik HR selama sekitar satu bulan.
“Tersangka menerima sepuluh poket sabu dengan nilai Rp1,5 juta. Selain itu, tersangka juga mendapatkan satu poket sabu secara cuma-cuma sebagai upah karena membantu menjual narkotika milik pemasoknya,” tambahnya.
Penyidik saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang belum tertangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Erwin
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan pria berinisial H (49) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas mengumpulkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos atau bangsalan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya dengan penggerebekan di tempat tinggal pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebelas poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang di terima Korankaltim.com pada Minggu (25/10/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp160 ribu, satu lembar tisu putih, satu bundel plastik klip bening, dompet serta dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik.
“Dari keterangan awal pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HR,” katanya.
Penyerahan barang haram dari RH diduga dilakukan dengan sistem jejak, yakni meletakkan sabu di dekat tempat sampah yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Dari keterangan awal itu, H mengaku telah membantu menjual sabu milik HR selama sekitar satu bulan.
“Tersangka menerima sepuluh poket sabu dengan nilai Rp1,5 juta. Selain itu, tersangka juga mendapatkan satu poket sabu secara cuma-cuma sebagai upah karena membantu menjual narkotika milik pemasoknya,” tambahnya.
Penyidik saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang belum tertangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Erwin