Pemilik motor baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 07.00 Wita ketika hendak membuka toko. Setelah memastikan motor itu tidak digunakan ayahnya, korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati kendaraannya dibawa dua orang tak dikenal.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap salah satu pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Loa Janan Ilir.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku (DR) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sengkotek bersama rekannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kepolisian kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya sekaligus mengamankan barang bukti. Alhasil, kedua pelaku yakni DR dan MSL berhasil diringkus.
“Setelah melakukan pengembangan, anggota berhasil mengamankan MSL pada 12 Oktober 2026 beserta sepeda motor milik korban. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui terlibat dalam pencurian,” katanya
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika DR dan MSL berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam. Saat melintas di lokasi kejadian, DR diduga memeriksa kondisi motor korban untuk memastikan setang kendaraan tidak terkunci.
Setelah memastikan kondisi tersebut, MSL menarik motor korban menjauh dari lokasi. DR kemudian membantu mendorong kendaraan yang ditunggangi MSL, menggunakan kakinya.
“Motor korban berhasil diamankan bersama sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iswanto.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi KT 2698 BL dan satu unit Honda Revo merah hitam bernomor polisi KT 6581 MJ.
“Kedua pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Pemilik motor baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 07.00 Wita ketika hendak membuka toko. Setelah memastikan motor itu tidak digunakan ayahnya, korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati kendaraannya dibawa dua orang tak dikenal.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap salah satu pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Loa Janan Ilir.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku (DR) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sengkotek bersama rekannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kepolisian kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya sekaligus mengamankan barang bukti. Alhasil, kedua pelaku yakni DR dan MSL berhasil diringkus.
“Setelah melakukan pengembangan, anggota berhasil mengamankan MSL pada 12 Oktober 2026 beserta sepeda motor milik korban. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui terlibat dalam pencurian,” katanya
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika DR dan MSL berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam. Saat melintas di lokasi kejadian, DR diduga memeriksa kondisi motor korban untuk memastikan setang kendaraan tidak terkunci.
Setelah memastikan kondisi tersebut, MSL menarik motor korban menjauh dari lokasi. DR kemudian membantu mendorong kendaraan yang ditunggangi MSL, menggunakan kakinya.
“Motor korban berhasil diamankan bersama sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iswanto.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi KT 2698 BL dan satu unit Honda Revo merah hitam bernomor polisi KT 6581 MJ.
“Kedua pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin