Modus tersebut terungkap setelah Polresta Samarinda mengamankan 37 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pencurian dan perusakan kabel bawah tanah di tiga lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan kabel bawah tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Hasil pencurian itu diduga akan dijual kembali demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Motif para pelaku ini untuk mendapatkan kabel bawah tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi untuk dapat dijual kembali,” sebut Anib.
Empat tersangka masing-masing berinisial ES, N, R dan H. Tiga tersangka lain yakni ES, N dan R berperan sebagai ketua rombongan sekaligus merekrut pekerja. Sementara H bertugas mendeteksi titik keberadaan kabel menggunakan alat detektor.
“Awalnya satu pelaku melakukan survei menggunakan alat detektor untuk mengetahui titik keberadaan kabel dibawah jalan. Setelah titiknya diketahui, informasi tersebut dikoordinasikan kepada ketua rombongan untuk menentukan lokasi penggalian,” tambahnya.
Selanjutnya, para pekerja dikerahkan untuk menggali jalan dan menarik kabel menggunakan truk. Kabel yang berhasil diambil dipotong dengan panjang sekitar empat meter, lalu diangkut untuk dibawa ke lokasi lain.
“Modus mereka seolah-olah sebagai pekerja proyek resmi dengan menggunakan rompi. Setelah kabel ditarik dan diambil, lubang bekas penggalian langsung ditutup kembali menggunakan aspal, kemudian mereka mencari lokasi kabel berikutnya,” papar Anib.
Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung selama sekitar 10 hari sebelum pengungkapan. Tiga lokasi yang teridentifikasi berada di Jalan AM Sangaji Kecamatan Sungai Pinang pada 14 Oktober 2026 serta Jalan Cipto Mangunkusumo dan Perumahan Kaledang Emas di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, pada 18 Oktober 2026.
“Berawal dari adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat, Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan patroli. Saat itu, ditemukan beberapa orang yang diduga hendak melakukan aksinya. Pada 22 Oktober 2026, mereka diamankan dan selanjutnya kami lakukan penyelidikan,” sebut Anib
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk, alat detektor, dan rompi yang digunakan untuk mendukung modus mereka.
Sementara itu, polisi masih mendalami keberadaan kabel yang dicuri, termasuk dugaan lokasi penjualannya. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi pengendali utama aksi tersebut.
"Untuk pasal yang kami persangkakan, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk pencurian maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan untuk perusakan maksimal lima tahun penjara,” tutup Anib.
Editor: Aspian Nur
Modus tersebut terungkap setelah Polresta Samarinda mengamankan 37 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pencurian dan perusakan kabel bawah tanah di tiga lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan kabel bawah tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Hasil pencurian itu diduga akan dijual kembali demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Motif para pelaku ini untuk mendapatkan kabel bawah tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi untuk dapat dijual kembali,” sebut Anib.
Empat tersangka masing-masing berinisial ES, N, R dan H. Tiga tersangka lain yakni ES, N dan R berperan sebagai ketua rombongan sekaligus merekrut pekerja. Sementara H bertugas mendeteksi titik keberadaan kabel menggunakan alat detektor.
“Awalnya satu pelaku melakukan survei menggunakan alat detektor untuk mengetahui titik keberadaan kabel dibawah jalan. Setelah titiknya diketahui, informasi tersebut dikoordinasikan kepada ketua rombongan untuk menentukan lokasi penggalian,” tambahnya.
Selanjutnya, para pekerja dikerahkan untuk menggali jalan dan menarik kabel menggunakan truk. Kabel yang berhasil diambil dipotong dengan panjang sekitar empat meter, lalu diangkut untuk dibawa ke lokasi lain.
“Modus mereka seolah-olah sebagai pekerja proyek resmi dengan menggunakan rompi. Setelah kabel ditarik dan diambil, lubang bekas penggalian langsung ditutup kembali menggunakan aspal, kemudian mereka mencari lokasi kabel berikutnya,” papar Anib.
Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung selama sekitar 10 hari sebelum pengungkapan. Tiga lokasi yang teridentifikasi berada di Jalan AM Sangaji Kecamatan Sungai Pinang pada 14 Oktober 2026 serta Jalan Cipto Mangunkusumo dan Perumahan Kaledang Emas di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, pada 18 Oktober 2026.