Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 26 tersangka sepanjang 9 hingga 25 Oktober 2026.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 26 tersangka sepanjang 9 hingga 25 Oktober 2026.
Dari puluhan orang yang diamankan, empat tersangka menjadi sorotan setelah polisi mengungkap dua kasus dengan barang bukti terbesar, berupa 780 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 71,28 gram.
Keempat tersangka masing-masing berinisial R, W, H dan BE. Tersangka R diduga terlibat dalam peredaran ekstasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Sementara W, H, dan BE terkait kasus peredaran sabu-sabu di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda sesuai program prioritas Kapolri.
“Penanggulangan peredaran narkoba di Kota Samarinda merupakan salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polresta hingga jajaran Polsek,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, selama periode 9–25 Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Samarinda menangani 16 laporan polisi dengan total 26 tersangka. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), serta langkah penegakan hukum lainnya.
Dari seluruh kasus tersebut, dua laporan polisi dengan empat tersangka menjadi perhatian karena memiliki barang bukti paling besar. Polisi juga memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika yang diamankan mencapai Rp638.664.000.
“Dua laporan polisi ini menjadi perhatian karena barang buktinya paling besar dibandingkan laporan lainnya, yakni sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor dan ekstasi sebanyak 780 butir,” jelasnya.
Selain penindakan, Polresta Samarinda juga melakukan razia di lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba. Kepolisian turut mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 12 fasilitas telah ditunjuk untuk mendukung proses rehabilitasi, mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik BNN hingga Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Hingga saat ini, sebanyak 76 orang telah menjalani rehabilitasi.
“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga mengoptimalkan upaya rehabilitasi bagi para pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Dari puluhan orang yang diamankan, empat tersangka menjadi sorotan setelah polisi mengungkap dua kasus dengan barang bukti terbesar, berupa 780 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 71,28 gram.
Keempat tersangka masing-masing berinisial R, W, H dan BE. Tersangka R diduga terlibat dalam peredaran ekstasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Sementara W, H, dan BE terkait kasus peredaran sabu-sabu di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda sesuai program prioritas Kapolri.
“Penanggulangan peredaran narkoba di Kota Samarinda merupakan salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polresta hingga jajaran Polsek,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, selama periode 9–25 Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Samarinda menangani 16 laporan polisi dengan total 26 tersangka. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), serta langkah penegakan hukum lainnya.
Dari seluruh kasus tersebut, dua laporan polisi dengan empat tersangka menjadi perhatian karena memiliki barang bukti paling besar. Polisi juga memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika yang diamankan mencapai Rp638.664.000.
“Dua laporan polisi ini menjadi perhatian karena barang buktinya paling besar dibandingkan laporan lainnya, yakni sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor dan ekstasi sebanyak 780 butir,” jelasnya.
Selain penindakan, Polresta Samarinda juga melakukan razia di lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba. Kepolisian turut mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Sebanyak 12 fasilitas telah ditunjuk untuk mendukung proses rehabilitasi, mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik BNN hingga Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Hingga saat ini, sebanyak 76 orang telah menjalani rehabilitasi.
“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga mengoptimalkan upaya rehabilitasi bagi para pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin











187 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT
28 Okt 2026, 16:32:49 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG
