Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dengan PT Putra Bintang Samarinda (Olympic Group) kini mencuat.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dengan PT Putra Bintang Samarinda (Olympic Group) kini mencuat.
Permasalahan tersebut sampai saat ini belum menemukan titik terang meski telah melalui tiga kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
Tuntutan ini diajukan oleh Maximus Batang Teluma, pekerja yang mengaku telah mengabdi selama 12 tahun sejak 14 April 2014.
Maximus menjelaskan, persoalan berawal saat dirinya menjabat sebagai personel marketing. Pada 13 Mei lalu, ia secara mendadak menerima Surat Peringatan II (SP2) sekaligus dipindah tugaskan (downgrade) menjadi helper gudang (warehouse).
Masalah kian memuncak ketika pada 1 Juni, ia menerima pemberitahuan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan miliknya telah dinonaktifkan oleh perusahaan.
“Dibilang pemecatan sepihak, karena kejadian berawal di 13 Mei, sampai dengan 31 Mei, itu saya dinyatakan tidak ada keterangan atau mangkir (dari pekerjaan),” kata Maximus.
Ia membantah tuduhan mangkir tersebut. Maximus mengaku telah berupaya mengajukan izin cuti melalui telepon hingga pesan singkat WhatsApp, tetapi tidak memperoleh respons.
Pihak perusahaan sempat mengklaim telah mengirimkan surat pemanggilan resmi melalui Pos Indonesia, namun surat tersebut nyatanya tidak pernah sampai ke tangannya.
“Setelah saya tracking di web-nya Pos Indonesia, ternyata dokumen yang mereka kirim itu dikembalikan ke perusahaan,” ungkapnya.
Menurut Maximus, pihak perusahaan justru bergeming dan menganggap dirinya mengundurkan diri secara sepihak.
Selama proses mediasi di Disnaker Samarinda, perusahaan hanya menawarkan kompensasi setara dua bulan gaji. Nilai itu dinilainya sangat jauh dari kewajiban pembayaran hak uang pesangon dan penghargaan masa kerja atas pengabdiannya selama belasan tahun.
“Belum ada satu persen pun dikasih perusahaan, karena tuntutan saya jelas bahwa saya di-PHK. Tetapi perusahaan tidak melakukan tugasnya untuk pembayaran itu sampai sekarang,” tegasnya.
Lantaran belum membuahkan kesepakatan setelah tiga kali pertemuan, Disnaker Samarinda disebutnya telah mengarahkan agar diterbitkan surat anjuran resmi sebagai dasar penanganan tahap berikutnya.
Berbekal dokumen dan bukti-bukti yang dimilikinya, Maximus menyatakan siap melanjutkan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) demi memperjuangkan keadilan.
“Jadi akan saya bawa lanjut hal ini ke PHI untuk mencari keadilan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT Putra Bintang Samarinda, namun pihak perusahaan belum memberikan respons terkait permasalahan tersebut.
Editor: Erwin
Permasalahan tersebut sampai saat ini belum menemukan titik terang meski telah melalui tiga kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
Tuntutan ini diajukan oleh Maximus Batang Teluma, pekerja yang mengaku telah mengabdi selama 12 tahun sejak 14 April 2014.
Maximus menjelaskan, persoalan berawal saat dirinya menjabat sebagai personel marketing. Pada 13 Mei lalu, ia secara mendadak menerima Surat Peringatan II (SP2) sekaligus dipindah tugaskan (downgrade) menjadi helper gudang (warehouse).
Masalah kian memuncak ketika pada 1 Juni, ia menerima pemberitahuan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan miliknya telah dinonaktifkan oleh perusahaan.

“Dibilang pemecatan sepihak, karena kejadian berawal di 13 Mei, sampai dengan 31 Mei, itu saya dinyatakan tidak ada keterangan atau mangkir (dari pekerjaan),” kata Maximus.
Ia membantah tuduhan mangkir tersebut. Maximus mengaku telah berupaya mengajukan izin cuti melalui telepon hingga pesan singkat WhatsApp, tetapi tidak memperoleh respons.
Pihak perusahaan sempat mengklaim telah mengirimkan surat pemanggilan resmi melalui Pos Indonesia, namun surat tersebut nyatanya tidak pernah sampai ke tangannya.
“Setelah saya tracking di web-nya Pos Indonesia, ternyata dokumen yang mereka kirim itu dikembalikan ke perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Maximus, pihak perusahaan justru bergeming dan menganggap dirinya mengundurkan diri secara sepihak.
Selama proses mediasi di Disnaker Samarinda, perusahaan hanya menawarkan kompensasi setara dua bulan gaji. Nilai itu dinilainya sangat jauh dari kewajiban pembayaran hak uang pesangon dan penghargaan masa kerja atas pengabdiannya selama belasan tahun.
“Belum ada satu persen pun dikasih perusahaan, karena tuntutan saya jelas bahwa saya di-PHK. Tetapi perusahaan tidak melakukan tugasnya untuk pembayaran itu sampai sekarang,” tegasnya.
Lantaran belum membuahkan kesepakatan setelah tiga kali pertemuan, Disnaker Samarinda disebutnya telah mengarahkan agar diterbitkan surat anjuran resmi sebagai dasar penanganan tahap berikutnya.

Berbekal dokumen dan bukti-bukti yang dimilikinya, Maximus menyatakan siap melanjutkan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) demi memperjuangkan keadilan.
“Jadi akan saya bawa lanjut hal ini ke PHI untuk mencari keadilan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT Putra Bintang Samarinda, namun pihak perusahaan belum memberikan respons terkait permasalahan tersebut.
Editor: Erwin










Pusat gempa berada di darat 10 km Utara Tanggamus
28 Okt 2026, 18:59:15 WIB • Kedalaman 4 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG
