Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan ketiga aspek tersebut tidak boleh dipisahkan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam harus disertai perhatian terhadap dampak ekologis dan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah usaha. Tanpa keseimbangan tersebut, orientasi pembangunan berisiko mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan warga.
“Eksploitasi sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Ada tiga dimensi yang harus berjalan seimbang, yakni ekonomi, ekologi atau lingkungan, dan sosial masyarakat. Ketiganya harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, prinsip pembangunan berkelanjutan sebenarnya telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hingga sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Namun, penerapan prinsip tersebut tetap membutuhkan kebijakan daerah yang dapat memperkuat pelaksanaan aturan sekaligus memastikan kegiatan usaha memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Atas dasar itu, DPRD Kaltim tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
“Regulasi ini ya diharapkan bisa menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola lingkungan di tengah pemanfaatan sumber daya alam,” ungkapnya.
Sarkowi mengatakan, dalam proses penyusunan aturan, Pansus juga membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan pengalaman, inovasi, serta praktik pengelolaan lingkungan yang telah diterapkan. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kaltim berharap pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan sosial masyarakat, sehingga pembangunan daerah tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Editor: Erwin
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan ketiga aspek tersebut tidak boleh dipisahkan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam harus disertai perhatian terhadap dampak ekologis dan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah usaha. Tanpa keseimbangan tersebut, orientasi pembangunan berisiko mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan warga.
“Eksploitasi sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Ada tiga dimensi yang harus berjalan seimbang, yakni ekonomi, ekologi atau lingkungan, dan sosial masyarakat. Ketiganya harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, prinsip pembangunan berkelanjutan sebenarnya telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hingga sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Namun, penerapan prinsip tersebut tetap membutuhkan kebijakan daerah yang dapat memperkuat pelaksanaan aturan sekaligus memastikan kegiatan usaha memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Atas dasar itu, DPRD Kaltim tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
“Regulasi ini ya diharapkan bisa menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola lingkungan di tengah pemanfaatan sumber daya alam,” ungkapnya.
Sarkowi mengatakan, dalam proses penyusunan aturan, Pansus juga membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan pengalaman, inovasi, serta praktik pengelolaan lingkungan yang telah diterapkan. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kaltim berharap pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan sosial masyarakat, sehingga pembangunan daerah tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Editor: Erwin