Menurutnya, dampak kabut asap tidak selalu terlihat melalui angka korban jiwa. Gangguan pernapasan yang dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang tidak sampai menjalani pengobatan, juga menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi membuat dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat tidak sepenuhnya tergambarkan apabila penilaian terlalu bertumpu pada data warga yang berobat atau tercatat mengalami gangguan kesehatan.
“Yang merasa baik-baik saja juga merasakan sesak napas yang sama. Tetapi karena tidak berobat, kita tidak tercatat sebagai korban,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Aji Mirni menjelaskan, penetapan status bencana nasional berkaitan dengan sejumlah indikator dalam regulasi. Ia menduga, dampak terhadap korban jiwa dan penilaian atas kemampuan pemerintah daerah menangani bencana menjadi bagian dari pertimbangan. Namun, ia mengakui perlu kembali mempelajari secara terperinci indikator yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Di sisi lain, ia menyoroti penanganan karhutla yang dinilai harus lebih tegas. Menurutnya, pembakaran lahan oleh oknum tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum yang konsisten, terlebih ketika kebakaran terus meluas ke sejumlah wilayah.
“Ketegasan hukum juga harus berjalan. Jangan sampai masalah pembakaran karhutla tidak ditangani dengan tegas, sementara kebakaran terus menyebar ke daerah-daerah lain,” tegasnya.
Ia juga menilai, pengajuan status bencana nasional akan lebih kuat apabila dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dari berbagai wilayah terdampak. Langkah kolektif tersebut dinilai dapat mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kondisi karhutla secara lebih menyeluruh.
Aji Mirni menyebut, DPD RI dapat mendorong evaluasi regulasi melalui jalur kelembagaan, termasuk mengusulkan perbaikan aturan yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Meski demikian, perubahan undang-undang membutuhkan pembahasan lebih luas agar dapat mengakomodasi kondisi daerah di seluruh Indonesia.
“Sebagai anggota DPD dari Kalimantan, kami juga merasakan bahwa perlu ada perbaikan undang-undang. Tetapi perbaikannya harus mengakomodasi seluruh daerah, dari Sabang sampai Merauke,” katanya.
Menurutnya, evaluasi regulasi diperlukan agar dampak karhutla terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat menjadi pertimbangan yang lebih komprehensif dalam penanganan bencana.
Kendati demikian, Ia berharap agar persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan melalui penanganan kebakaran di lapangan, tetapi juga melalui penegakan hukum dan pembenahan kebijakan agar dampaknya tidak terus berulang setiap tahun.
Editor: Erwin
Menurutnya, dampak kabut asap tidak selalu terlihat melalui angka korban jiwa. Gangguan pernapasan yang dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang tidak sampai menjalani pengobatan, juga menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi membuat dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat tidak sepenuhnya tergambarkan apabila penilaian terlalu bertumpu pada data warga yang berobat atau tercatat mengalami gangguan kesehatan.
“Yang merasa baik-baik saja juga merasakan sesak napas yang sama. Tetapi karena tidak berobat, kita tidak tercatat sebagai korban,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Aji Mirni menjelaskan, penetapan status bencana nasional berkaitan dengan sejumlah indikator dalam regulasi. Ia menduga, dampak terhadap korban jiwa dan penilaian atas kemampuan pemerintah daerah menangani bencana menjadi bagian dari pertimbangan. Namun, ia mengakui perlu kembali mempelajari secara terperinci indikator yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Di sisi lain, ia menyoroti penanganan karhutla yang dinilai harus lebih tegas. Menurutnya, pembakaran lahan oleh oknum tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum yang konsisten, terlebih ketika kebakaran terus meluas ke sejumlah wilayah.
“Ketegasan hukum juga harus berjalan. Jangan sampai masalah pembakaran karhutla tidak ditangani dengan tegas, sementara kebakaran terus menyebar ke daerah-daerah lain,” tegasnya.
Ia juga menilai, pengajuan status bencana nasional akan lebih kuat apabila dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dari berbagai wilayah terdampak. Langkah kolektif tersebut dinilai dapat mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kondisi karhutla secara lebih menyeluruh.
Aji Mirni menyebut, DPD RI dapat mendorong evaluasi regulasi melalui jalur kelembagaan, termasuk mengusulkan perbaikan aturan yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Meski demikian, perubahan undang-undang membutuhkan pembahasan lebih luas agar dapat mengakomodasi kondisi daerah di seluruh Indonesia.
“Sebagai anggota DPD dari Kalimantan, kami juga merasakan bahwa perlu ada perbaikan undang-undang. Tetapi perbaikannya harus mengakomodasi seluruh daerah, dari Sabang sampai Merauke,” katanya.
Menurutnya, evaluasi regulasi diperlukan agar dampak karhutla terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat menjadi pertimbangan yang lebih komprehensif dalam penanganan bencana.
Kendati demikian, Ia berharap agar persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan melalui penanganan kebakaran di lapangan, tetapi juga melalui penegakan hukum dan pembenahan kebijakan agar dampaknya tidak terus berulang setiap tahun.
Editor: Erwin