Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WITA. Saat mendatangi tempat kerja di lantai 2 mal, EN sempat menanyakan keberadaan handphone milik Erica. Tanpa menunggu lama, pria asal Tenggarong itu langsung menarik iPhone XR berwarna hitam dari penguasaan mantan kekasih hatinya kemudian meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut Erica kehilangan satu unit iPhone XR 64 GB dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,9 Juta, membuatnya melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Reskrim setelah menerima laporan pencurian tersebut. Dari keterangan Erica polisi memperoleh informasi terduga pelaku merupakan mantan kekasihnya.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penelusuran hingga mengetahui keberadaan EN di Perumahan Citra Kumala, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, anggota Unit Reskrim mendatangi kediamannya. Di sana ditemukan satu unit iPhone XR warna hitam berkapasitas 64 GB yang sesuai dengan barang milik korban," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/11/2026)
Dalam pemeriksaan awal, EN mengakui telah mengambil handphone tersebut dan mengaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Terlebih, dia mengetahui mantan kekasihnya itu telah menjalin hubungan dengan pria lain.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti berupa handphone milik korban, terduga pelaku kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Amiruddin lagi
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna hitam dan satu lembar nota pembelian handphone tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian biasa. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Amiruddin.
Editor: Aspian Nur
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WITA. Saat mendatangi tempat kerja di lantai 2 mal, EN sempat menanyakan keberadaan handphone milik Erica. Tanpa menunggu lama, pria asal Tenggarong itu langsung menarik iPhone XR berwarna hitam dari penguasaan mantan kekasih hatinya kemudian meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut Erica kehilangan satu unit iPhone XR 64 GB dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,9 Juta, membuatnya melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Reskrim setelah menerima laporan pencurian tersebut. Dari keterangan Erica polisi memperoleh informasi terduga pelaku merupakan mantan kekasihnya.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penelusuran hingga mengetahui keberadaan EN di Perumahan Citra Kumala, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, anggota Unit Reskrim mendatangi kediamannya. Di sana ditemukan satu unit iPhone XR warna hitam berkapasitas 64 GB yang sesuai dengan barang milik korban," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/11/2026)
Dalam pemeriksaan awal, EN mengakui telah mengambil handphone tersebut dan mengaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Terlebih, dia mengetahui mantan kekasihnya itu telah menjalin hubungan dengan pria lain.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti berupa handphone milik korban, terduga pelaku kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Amiruddin lagi
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna hitam dan satu lembar nota pembelian handphone tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian biasa. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Amiruddin.