menjelaskan, bahwa setelah melalui sejumlah prosedur medis, almarhum dinyatakan sebagai pasien probable Covid-19.
Ia menceritakan kronologis meninggalnya legislator Partai Golkar itu, bermula dari informasi yang disampaikan istri almarhum.
"Pukul 06.30 WITA, istri beliau memberikan info via telpon kepada kami (Direktur RSUD IA Moeis) bahwa tuan D tiba-tiba tidak ada respons," ujar Syarifah Rahimah, mengawali penjelasannya, melalui pesan singkat Selasa siang.
Kemudian, lanjutnya tim code blue berangkat menuju rumah pasien.
Setiba di rumah pasien, dilakukan tindakan pemeriksaan dan prosedur resusitasi jantung dan paru (RJP). Kemudian pasien di bawa ke IGD RSUD IA Moeis, tindakan resusitasi tetap dilakukan.
"RJP terus dilakukan, hingga pukul 07.55 WITA pasien dinyatakan meninggal dunia," tukasnya.
Setelah meninggal, tim klinis RSUD IA Moeis melakukan pemeriksaan swab post mortem, dengan hasil reaktif.
"Pasien dinyatakan sebagai kasus probable Covid-19. Keluarga setuju dilakukan pemulasaraan berdasarkan protokol Covid-19, dan dimakamkan di tempat pemakaman keluarga," bebernya.
Penulis/editor : Rusdi