Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan hotline 110 yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan prostitusi berbasis aplikasi digital.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi percakapan.
Kedua perempuan tersebut diketahui berasal dari Sumatera Utara dan mengaku datang ke Kutim untuk mencari pekerjaan. Berdasarkan keterangan sementara, keduanya menggunakan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada calon pelanggan.
Transaksi diduga dilakukan secara langsung dengan sistem pembayaran tunai setelah pertemuan dengan pelanggan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung di beberapa wilayah sebelum akhirnya terungkap melalui laporan masyarakat.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan kedua perempuan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas prostitusi online, di antaranya alat kontrasepsi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Penyelidikan masih berjalan dan kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Kolaborasi antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mencegah maupun mengungkap berbagai potensi pelanggaran hukum.
“Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai aktivitas yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan dugaan tindak pidana atau aktivitas yang meresahkan masyarakat, segera melaporkan ke petugas.
“Jika ada laporan masuk akan kami kerahkan personel langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan,” sebutnya.
Hal itu merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan pelayanan serta respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
Keberadaan layanan 110 diharapkan mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. Semua proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang diperoleh di lapangan.
“Informasi yang kami terima melalui hotline 110 menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Erwin