Manajemen RSUD AWS telah mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara kewenangan tindakan intervensi dokter yang menangani kasus tersebut selama enam bulan, sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien berinisial EW melayangkan somasi kepada pihak RSUD AWS. Dalam somasi tersebut, keluarga meminta penjelasan secara transparan terkait dugaan adanya kawat yang tertinggal di arteri jantung pasien, yang disebut baru diketahui saat pemeriksaan lanjutan di Singapura.
Anak pasien DW mengatakan, ayahnya pertama kali dirawat di RSUD AWS pada 19 Februari 2026 karena mengalami nyeri dada. Saat itu dokter melakukan prosedur kateterisasi yang dilanjutkan dengan pemasangan stent atau ring jantung.
Menurutnya, kondisi pasien sempat dinyatakan baik setelah tindakan. Namun beberapa hari kemudian, EW kembali mengalami nyeri dada hebat hingga harus mendapatkan obat pereda nyeri.
“Ini membuat kami curiga ada sesuatu yang tidak beres,” ujar DW saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (31/5/2026).
Merasa khawatir, keluarga kemudian membawa EW ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, keluarga mengaku mendapat informasi adanya kawat yang diduga tertinggal di arteri Left Anterior Descending (LAD), salah satu pembuluh darah utama jantung.
“Dokter di Singapura menjelaskan ada kawat yang tertinggal, sementara keluarga sama sekali tidak tahu sehingga sempat shock,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, tim medis di Singapura memutuskan melakukan operasi bypass arteri koroner untuk memulihkan aliran darah menuju jantung pasien.
Selain menyoroti dugaan kawat yang tertinggal, keluarga juga mempertanyakan proses pemberian rekam medis yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan evaluasi medis lanjutan.
Menanggapi persoalan tersebut, Humas RSUD Abdul Wahab Syahranie dr. Arsyia Andhina mengatakan, pertemuan antara keluarga pasien dan manajemen rumah sakit telah berlangsung pada Jumat (29/5/2026) di ruang direktur.
“Pihak keluarga diterima oleh direksi dan perwakilan dewan pengawas RS AWS. Pada pertemuan ini keluarga mendengarkan penjelasan dari Plt Direktur AWS terkait tindakan yang sudah diambil oleh pihak rumah sakit,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Samarinda.
Menurut Arsyia, salah satu langkah yang telah diputuskan adalah penghentian sementara kewenangan dokter untuk melakukan tindakan intervensi selama enam bulan.
“RS juga telah membuat laporan kasus ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.
Hingga kini, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi malapraktik dalam kasus tersebut. Namun keluarga berharap proses penelaahan berjalan transparan sebagai bentuk evaluasi terhadap keselamatan pasien dan akuntabilitas pelayanan kesehatan.
Editor: Erwin