Penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut dilakukan dalam rangka patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan pasar.
Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini. Selain melakukan pembongkaran bangunan liar, petugas juga memantau sejumlah aktivitas yang berpotensi melanggar aturan di wilayah tersebut.
Satu diantara sasaran utama penertiban adalah bangunan yang awalnya digunakan sebagai tempat mangkal ojek. Namun, seiring berjalannya waktu bangunan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.
“Kami melakukan patroli, monitoring dan penertiban terhadap pelanggaran perda yang ada di wilayah Samarinda. Sasaran kami hari ini diantaranya adalah bangunan liar yang dulunya ditempati ojek, namun kemudian di dalamnya terdapat beberapa PKL yang berjualan,” kata Anis saat ditemui dilokasi penertiban.
Penertiban telah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan RT, kelurahan, kecamatan, hingga personel Satpol PP yang bertugas di wilayah setempat.
“Penertiban ini sudah melalui SOP. Sudah melalui RT, kelurahan, kecamatan, sampai Satpol PP yang ada di BKO. Karena itu hari ini kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Selain itu petugas juga membongkar lapak permanen yang berdiri di depan Pasar Baqa. Lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan, namun kembali digunakan untuk berjualan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga menyoroti lapak penjual ikan dan ayam yang membuang limbah ke saluran drainase. Anis meminta para pedagang lebih memperhatikan kebersihan lingkungan agar tidak menyebabkan penyumbatan saat hujan deras. “Kalau tidak diindahkan, kami akan melakukan pembongkaran kembali,” tutup Anis.
Editor: Aspian Nur