Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Jumat, 05/06/2026

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda menjatuhkan sanksi disiplin dan kode etik kepada lima anggota Polri yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani sebuah perkara.
Kelima personel yang bertugas di Polsek Sungai Pinang itu telah menjalani proses sidang kode etik yang berlangsung secara bertahap sejak 13 hingga 25 Mei 2026 lalu.
Anggota yang dijatuhi sanksi tersebut masing-masing berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML dan Briptu RS.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki anggota sebagai penyidik. Temuan itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan yang masuk ke institusinya.
“Kasus ini bermula dari adanya komplain dari pihak yang berperkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota,” ujar Hendri, Jumat (5/6/2026).
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Samarinda melakukan penyelidikan internal. Dari hasil pemeriksaan, kelima anggota tersebut dinyatakan melanggar aturan serta kode etik profesi Polri.
Hendri menegaskan, kasus yang menjerat para anggota tersebut bukan merupakan tindak pemerasan. Namun mereka terbukti menyalahgunakan barang bukti yang berada dalam kewenangan penyidik untuk kepentingan pribadi. Satu diantara barang bukti yang digunakan adalah kartu ATM milik tersangka.
“Perlu kami tegaskan ini bukan kasus pemerasan. Mereka memiliki kewenangan menyita barang bukti, namun ATM milik tersangka tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu yang menjadi pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk penindakan, Polresta Samarinda langsung mengamankan kelima anggota setelah pelanggaran tersebut terbukti. Mereka tidak lagi ditempatkan di fungsi Reserse maupun unit operasional lainnya dan berstatus Bintara Polresta atau nonjob.
“Selain itu, mereka tidak dapat mengikuti kenaikan pangkat selama enam periode dan juga menjalani penempatan khusus sesuai putusan sidang kode etik,” pungkas Hendri.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 05/06/2026
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER