Kamis, 04/06/2026

Motif Utang Bank Lalu Minta Uang Tebusan, Driver Ojol di Sangatta Culik dan Bunuh Bocah 7 Tahun Dibelakang Masjid Bukit Pelangi

Kamis, 04/06/2026

Tersangka MY kembali di bawa ke jeruji besi setelah jumpa pers. (Januar/Korankaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Motif Utang Bank Lalu Minta Uang Tebusan, Driver Ojol di Sangatta Culik dan Bunuh Bocah 7 Tahun Dibelakang Masjid Bukit Pelangi

Kamis, 04/06/2026

logo

Tersangka MY kembali di bawa ke jeruji besi setelah jumpa pers. (Januar/Korankaltim)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pupus sudah asa keluarga untuk melihat kembali MRP pulang dalam kondisi bernyawa. 

Bocah berusia 7 tahun dari Sangatta,  Kutai Timur (Kutim) yang sempat dilaporkan hilang sejak Senin (1/6/2026) tiga hari lalu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan perairan belakang Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi, Sangatta Utara Rabu (3/6/2026) siang kemarin.

MRP ternyata menjadi korban penculikan dari seorang pria berdarah dingin yang kesehariannya berprofesi sebagai ojek online (ojol). Adalah MY, pria berusia 32 tahun yang tega menghabisi nyawa MRP dan mirisnya aksi nekat itu dipicu motif ekonomi, dimana MRP menuntut uang tebusan sebesar Rp200 Juta demi melunasi utang bank.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026) hari ini membukanya dengan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas insiden memilukan dan berjanji akan mengusut tuntas proses hukum peristiwa ini.

"Kami dari jajaran Polda Kaltim menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," kata Endar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti secara terpisah menerangkan, kasus ini bermula  Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pasundan, Sangatta. MRP yang saat itu sedang asyik bermain bersama rekan sejawatnya mendadak hilang. 

"Saksi mata di lokasi menyebutkan bocah itu terakhir kali terlihat dibonceng oleh seorang pria misterius yang mengendarai motor Honda Scoopy putih mengenakan helm merah, dan jaket ojol," jelas Jamaluddin.

Pihak keluarga yang panik setelah pencarian mandiri nihil, langsung melapor ke Polres Kutim Selasa (2/6/2026) dini hari. Bergerak cepat, tim gabungan jajaran Polres Kutim dan Polda Kaltim langsung melacak rekaman kamera peramantau atau CCTV dan memeriksa sejumlah saksi. 

Melalui rekam jejak di kamera tersebut, usut punya usut pelaku mengarah ke Balikpalan dan pengejaran mengarah ke kota tersebut hingga MY akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan  malam harinya malam sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus licik MY yaitu membujuk MRP dengan alasan mengajaknya pergi memancing. Setelah dalam penguasaannya, MY mengirimkan surat ancaman yang ditulis diatas selembar kardus kepada keluarga bocah itu. “Surat kaleng berisi tuntutan uang Rp200 Juta itu dikirimkan ke rumah keluarga korban menggunakan jasa kurir ojol lain," papar Jamaluddin lagi.

"Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku meninggalkan korban di Taman Venus, Bukit Pelangi namun setelah disisir hasilnya nihil," tuturnya.

Pencarian yang diperluas akhirnya membuahkan hasil Rabu (3/6/2026) siang sekitar pukul 11.30 WITA. Jasad bocah malang tersebut ditemukan mengapung di perairan belakang Masjid Agung Al Farouq. 

Jasad MRP langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Selain mengamankan MY, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Scoopy putih, helm berwarna merah dan jaket ojol milik pelaku. "Kami juga mengamankan pakaian milik korban dan tersangka dan potongan kardus berisi surat tuntutan tebusan," ujarnya.

Atas perbuatan biadabnya, MY kini harus mendekam di sel tahanan, dijerat pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan terhadap anak di bawah umur serta pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati. 


Editor: Aspian Nur

Motif Utang Bank Lalu Minta Uang Tebusan, Driver Ojol di Sangatta Culik dan Bunuh Bocah 7 Tahun Dibelakang Masjid Bukit Pelangi

Kamis, 04/06/2026

Tersangka MY kembali di bawa ke jeruji besi setelah jumpa pers. (Januar/Korankaltim)

Share

Berita Terkait