Fasilitas umum merupakan aset bersama yang dibangun pemerintah untuk menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, menjaga dan melindunginya kini menjadi tanggung jawab penuh seluruh warga.
Camat Sebulu, Edy Fahrudin mengatakan kepada masyarakat untuk segera mengambil tindakan jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar fasilitas publik.
Langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan dengan cara segera menghubungi ketua RT setempat, baik Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa atau pihak berwenang.
“Lakukan pengawasan berkala kepada fasilitas umum yang ada di sekitar tempat tinggal masing-masing,” kata Edy, Jumat (29/5/2026).
Edy juga menginstruksikan kepada ketua RT di wilayahnya masing-masing untuk mengikatkan kembali semangat siskamling dan gotong royong dalam menjaga keamanan wilayah.
Tindakan pencurian, perusakan, maupun pengambilan bagian dari fasilitas umum tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum.
Dijelaskannya, pelaku dapat dijerat sanksi pidana Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Tindakan ini dapat dipidana pasal 522 KUHP dan pasal 523 KUHP terkait perusakan fasilitas serta gangguan sarana publik dan telekomunikasi. Pelaku pidana dapat dikenakan penjara paling lama lima tahun.
“Kami tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pelaku dapat kena hukum pidana. Saya mengajak masyarakat bersama-sama kita menjaga dan rawat fasilitas umum yang ada supaya tetap berfungsi dengan baik demi kepentingan dan kenyamanan seluruh masyarakat desa,” tutupnya.
Editor: Erwin