Kamis, 04/06/2026
Kamis, 04/06/2026
AF dan DM saat ditetapka tersangka oleh Kejati Kaltim (dok Kejati Kaltim)
Kamis, 04/06/2026

AF dan DM saat ditetapka tersangka oleh Kejati Kaltim (dok Kejati Kaltim)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara kembali berkembang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV ABI sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni AF, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta DM yang berasal dari kalangan swasta. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan perizinan pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, hasil pendalaman perkara menunjukkan adanya aktivitas perdagangan batu bara yang diduga berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan. “Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Toni dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com, Kamis (4/6/2026).
Praktik yang sedang diusut tersebut diduga menyebabkan kerugian negara, namun hingga saat ini, tim penyidik masih menghitung nilai kerugian yang timbul serta menelusuri jumlah batu bara yang diduga diperdagangkan secara melawan hukum.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AF dan DM langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. “Penahanan dilakukan sejak 3 Juni 2026 dan berlaku selama 20 hari ke depan,” kata Toni.
Keputusan menahan kedua tersangka diambil dengan mempertimbangkan ancaman hukuman yang cukup berat. Selain itu, penyidik juga mengantisipasi kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti, menghambat proses hukum, maupun melarikan diri.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer dan subsider terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sangkaan subsider Pasal 604 KUHP dengan ancaman pidana yang berat," ucap Toni.
Kejati Kaltim memastikan pengusutan kasus belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan kegiatan pertambangan tersebut. “Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tutup Toni.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 04/06/2026
AF dan DM saat ditetapka tersangka oleh Kejati Kaltim (dok Kejati Kaltim)
TERPOPULER