Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Ilustrasi punutupan sementara pondok pesantren. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Jumat, 05/06/2026

Ilustrasi punutupan sementara pondok pesantren. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) resmi menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial IBD yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
Keputusan penghentian tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Direktorat Pesantren Kementerian Agama Repubik Indonesia (RI) dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (5/6/2026) hari ini, melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim yang diwakili Bagian Tata Usaha dan Bidang Pendidikan Agama Islam/Pakis serta Kantor Kemenag Kukar.
"Hasil rapat memutuskan penghentian sementara proses penerimaan santri baru sebagai langkah awal sembari menunggu perkembangan penanganan kasus," kata Kepala Kantor Kemenag Kukar Ariyadi kepada Korankaltim.com usai rapat koordinasi.
Selain membekukan pendaftaran santri baru, Kemenag Kukar juga akan mengeksekusi rekomendasi perubahan kepengurusan yayasan dan manajemen ponpes. Arahan ini tertuang dalam Surat Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI Nomor B-1704/DJ/PP.00.7/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026. "Kami selaku pembina akan melakukan pendampingan terkait perombakan total tersebut," tambah Kasi Pembinaan Ponpes Kemenag Kukar, Sudarto.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi administrasi yang berlaku. Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta agar ponpes ditutup secara permanen, Sudarto menjelaskan status hukum terlapor saat ini masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak boleh memvonis duluan. Status yang bersangkutan belum tersangka, masih proses penyelidikan. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah dan mendorong aparat penegak hukum memproses kasus ini hingga tuntas," tegas Sudarto.
Ponpes yang bersangkutan diketahui memiliki rekam jejak panjang karena telah terdaftar resmi di Kemenag sejak tahun 1992 dan melahirkan banyak alumni.
Kini kondisi di dalam ponpes terpantau sepi mengingat para santri tingkat Tsanawiyah maupun Aliyah sudah menyelesaikan masa kelulusan dan sedang dalam masa libur sekolah.
Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) membuka posko pengaduan. Hingga Rabu (3/6/2026), hasil asesmen mendalam mengungkap sedikitnya ada 11 mantan santriwati yang berani bersuara dan mengaku menjadi korban.
Akibat perbuatan terduga pelaku, para korban mengalami trauma mendalam akibat pola kejahatan serupa yang dilakukan berulang kali oleh pelaku. Banyak korban terpaksa memendam cerita kelam ini selama bertahun-tahun karena berada dalam posisi rentan dan di bawah tekanan intimidasi.
"Kami mengimbau semua pihak untuk mempercayakan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian, sekaligus berkomitmen menjaga stabilitas psikologis serta hak-hak pendidikan para santri yang masih ada di lembaga itu," tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 05/06/2026
Ilustrasi punutupan sementara pondok pesantren. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
TERPOPULER