Rabu, 08/07/2026
Rabu, 08/07/2026
Antrian panjang kendaraan yang terjadi di SPBU. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Rabu, 08/07/2026

Antrian panjang kendaraan yang terjadi di SPBU. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Langkah ini diambil menyusul melonjaknya harga Pertalite di tingkat eceran yang mencapai Rp14 Ribu hingga Rp16 Ribu per liter jauh di atas harga di SPBU sebesar Rp10 Ribu per liter.
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan pembentukan satgas merupakan hasil rapat Forkopimda yang digelar pekan lalu. Satgas tersebut melibatkan unsur Polres, Kodim, Satpol PP, serta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Hasil rapat Forkopimda minggu lalu menyepakati solusi ini. Kami membentuk satgas yang terdiri dari Polres, Dandim melalui Kodim, serta Satpol PP untuk memantau langsung keadaan di SPBU," kata Waris Rabu (8/7/2026).
Pengawasan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan sistem barcode dalam pengisian BBM bersubsidi. Berdasarkan hasil survei tim ditemukan indikasi manipulasi plat nomor kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi secara berulang.
"Ada indikasi satu kendaraan mengisi BBM menggunakan barcode resmi, namun tak lama kemudian mobil yang sama kembali mengantre dengan plat nomor yang sudah diganti. Hal-hal seperti ini yang harus kita antisipasi bersama Forkopimda agar pengetap tidak bisa lagi bebas keluar masuk," tegasnya.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat PPU dan tidak bocor ke luar daerah. Pemerintah juga menilai selisih harga antara SPBU dan pengecer saat ini sudah terlalu tinggi sehingga membebani masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak akan melarang keberadaan pengecer karena sebagian masyarakat masih membutuhkan layanan tersebut untuk menghindari antrean panjang di SPBU. Namun, pemerintah tetap berkewajiban menjaga stabilitas harga agar tidak terjadi lonjakan yang merugikan masyarakat.
Editor : Aspian Nur
Rabu, 08/07/2026
Antrian panjang kendaraan yang terjadi di SPBU. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER