Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar di Gedung Prof Masjaya, Selasa (7/7/2026). (Rafik/Korankaltim.com)
Selasa, 07/07/2026

Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar di Gedung Prof Masjaya, Selasa (7/7/2026). (Rafik/Korankaltim.com)
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai hak-hak masyarakat adat masih kerap terpinggirkan di tengah masifnya investasi dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketiadaan payung hukum yang secara khusus melindungi masyarakat adat disebut menjadi penyebab konflik agraria terus berulang.
Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, mengatakan hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Masyarakat Adat yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak masyarakat adat. Akibatnya, berbagai persoalan, mulai dari konflik lahan hingga kriminalisasi, masih terus terjadi di sejumlah wilayah.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), HuMa, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan AMAN, Selasa (7/7/2026).
Menurut Saiduani, masyarakat adat memandang hutan bukan sekadar kawasan bernilai ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, budaya, nilai spiritual, serta sumber penghidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, masuknya aktivitas pertambangan, perkebunan kelapa sawit, investasi, hingga proyek pembangunan berskala besar dinilai semakin meningkatkan tekanan terhadap wilayah adat. Di Kalimantan Timur, kondisi tersebut disebut terjadi di sejumlah kawasan, termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Besa Telemu, Pantai Lango, dan Muur Tae.
“Karena belum ada undang-undang yang melindungi masyarakat adat, maka konflik seperti ini terus berulang,” kata Saiduani.
Ia menilai berbagai proyek investasi dan PSN kerap berjalan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung. Akibatnya, wilayah adat dialihfungsikan atau dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat yang telah mengelolanya secara turun-temurun.
Saiduani menegaskan masyarakat adat tidak menolak pembangunan. Namun, setiap proyek yang masuk ke wilayah adat harus mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang utuh.
“Selama ini masyarakat adat sering kali baru mengetahui adanya proyek setelah keputusan diambil. Seharusnya mereka dilibatkan sejak awal, bukan setelah semuanya ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum diakuinya hak kolektif masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Kondisi tersebut membuat masyarakat adat kerap kesulitan mempertahankan wilayahnya ketika berhadapan dengan izin yang diterbitkan pemerintah.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan. Yang kami inginkan adalah pembangunan yang menghormati hak masyarakat adat, memberikan ruang untuk berdialog, bernegosiasi, dan menghargai keputusan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 07/07/2026
Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar di Gedung Prof Masjaya, Selasa (7/7/2026). (Rafik/Korankaltim.com)
TERPOPULER