Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Indri/Korankaltim.com)
Selasa, 07/07/2026

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pengelolaan dana fee kayu di sejumlah kampung yang dinilai masih minim transparansi. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana kompensasi dari kegiatan pemanfaatan kayu yang semestinya menjadi hak masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengingatkan seluruh kepala kampung agar berhati-hati dalam mengelola dana fee kayu. Menurutnya, dana tersebut harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, pengelolaan dana yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tingkat kampung.
“Jangan sampai dana itu dikelola sepihak tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Sebab, dana fee kayu bukan merupakan hak pribadi aparatur kampung, melainkan kompensasi yang harus disalurkan secara adil kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Karena itu, setiap penerimaan maupun penggunaan dana tersebut harus dilaporkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dia juga mengingatkan bahwa kasus penyalahgunaan fee kayu pernah terjadi di Kabupaten Berau. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.
“Kita pernah punya kasus di Kecamatan Segah. Kepala kampung terbukti menyalahgunakan fee kayu dan akhirnya berurusan dengan hukum,” katanya.
Politikus Partai Golkar tersebut menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung. Mulai dari besaran dana yang diterima hingga alokasi penggunaannya, seluruh informasi seharusnya dapat diakses oleh warga.
Apabila pengelolaan dilakukan secara tertutup, masyarakat akan sulit mengetahui manfaat dana tersebut. Kondisi itu berpotensi memunculkan prasangka yang pada akhirnya dapat mengganggu hubungan sosial di kampung serta menghambat pelaksanaan program pembangunan.
“Kalau ditutupi, jangan salahkan warga kalau mereka curiga,” ujarnya.
Subroto menambahkan, pengelolaan dana yang akuntabel juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan kampung yang baik. Transparansi dinilai mampu mencegah potensi penyimpangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung.
Untuk itu, dia mendorong seluruh kepala kampung untuk menjadikan prinsip keterbukaan sebagai komitmen dalam mengelola setiap dana yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, termasuk fee kayu.
“Kami di DPRD siap mengawal, tetapi peran aktif masyarakat dan integritas kepala kampung tetap yang utama,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 07/07/2026
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER