Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar di Gedung Prof Masjaya, Selasa (7/7/2026). (Rafik/Korankaltim.com).
Selasa, 07/07/2026

Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar di Gedung Prof Masjaya, Selasa (7/7/2026). (Rafik/Korankaltim.com).
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Berbagai regulasi sektoral dinilai masih menjadi hambatan utama dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
Ketidaksinkronan aturan di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, hingga investasi disebut menjadi penyebab konflik agraria yang terus berulang.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno, dalam Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), HuMa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Selasa (7/7/2026).
Haris menjelaskan, salah satu persoalan mendasar terdapat dalam Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya, regulasi tersebut masih menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan status kawasan hutan, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara.
Ia menilai proses pengakuan hutan adat yang masih bergantung pada penetapan pemerintah menunjukkan bahwa campur tangan negara terhadap wilayah adat masih sangat kuat.
“Kalau pengakuan masyarakat adat masih harus menunggu penetapan negara, berarti negara tetap memiliki kontrol yang sangat besar terhadap wilayah adat,” ujarnya.
Selain itu, Haris juga menyoroti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.
Penetapan kawasan konservasi, menurutnya, tidak selalu berdampak positif karena dalam sejumlah kasus justru membatasi akses masyarakat terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola.
Persoalan serupa juga terjadi di sektor perkebunan. Ia mengatakan izin Hak Guna Usaha (HGU) masih kerap diterbitkan tanpa mempertimbangkan keberadaan wilayah adat, sehingga memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Menariknya, hasil penelitian yang dilakukan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menunjukkan ekspansi perkebunan kelapa sawit kini tidak hanya dilakukan perusahaan besar, tetapi juga berkembang di tingkat masyarakat.
Menurut Haris, kondisi tersebut dipengaruhi minimnya pilihan ekonomi yang tersedia. Masyarakat sebenarnya ingin mengembangkan komoditas yang lebih berkelanjutan, namun belum memperoleh jaminan pasar maupun dukungan usaha yang memadai.
“Kalau negara ingin membatasi ekspansi sawit demi kepentingan lingkungan, maka alternatif ekonomi bagi masyarakat juga harus disiapkan. Jangan hanya melarang tanpa memberikan pilihan,” katanya.
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar percepatan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, terdapat ketimpangan antara cepatnya proses penerbitan izin investasi dengan lambatnya pengakuan wilayah masyarakat adat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan timnya, proses perizinan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dapat berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat yang memerlukan tahapan panjang.
“Kami bahkan mendapatkan penjelasan bahwa izin investasi harus dipercepat karena menjadi target pelayanan pemerintah. Sementara pengakuan masyarakat adat justru berjalan lambat. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam kebijakan,” ungkapnya.
Haris menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat harus segera disempurnakan. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menyelaraskan berbagai aturan sektoral agar tidak terus menimbulkan konflik di lapangan.
Ia menegaskan, pengakuan masyarakat adat tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
“Penyelarasan antara regulasi kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, pertambangan, hingga investasi menjadi kunci agar perlindungan masyarakat adat benar-benar dapat diwujudkan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 07/07/2026
Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar di Gedung Prof Masjaya, Selasa (7/7/2026). (Rafik/Korankaltim.com).
TERPOPULER