Selasa, 07/07/2026

BBM Eceran Tak Bisa Sekadar Ditutup, DPRD Samarinda Dorong Penataan

Selasa, 07/07/2026

DPRD Samarinda menilai keberadaan penjual BBM eceran perlu diatur melalui regulasi yang jelas agar aspek keselamatan masyarakat tetap terjamin tanpa mengabaikan mata pencaharian pedagang. (Foto: Ayu/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BBM Eceran Tak Bisa Sekadar Ditutup, DPRD Samarinda Dorong Penataan

Selasa, 07/07/2026

logo

DPRD Samarinda menilai keberadaan penjual BBM eceran perlu diatur melalui regulasi yang jelas agar aspek keselamatan masyarakat tetap terjamin tanpa mengabaikan mata pencaharian pedagang. (Foto: Ayu/KoranKaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Keberadaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda masih menyisakan dilema dan hingga kini belum menemukan titik temu.

Di satu sisi, aktivitas ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat sekaligus alternatif saat antrean di SPBU mengular. Namun, di sisi lain, praktik tersebut dapat menimbulkan risiko keselamatan fatal yang tidak bisa diabaikan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan, hingga saat ini memang belum terdapat regulasi yang secara spesifik melarang warga menjual bahan bakar secara eceran.

Karena alasan itu, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan tindakan hukum tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kalau dibuat larangan seperti itu, kita juga akan berhadapan dengan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana,” kata Samri.

Meski menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian warga, ia tak menampik aktivitas tersebut sering kali memicu ancaman nyata bagi keselamatan publik.

Proses pengisian bahan bakar yang tidak memiliki standar operasional kerap dilakukan kurang aman, seperti adanya pembeli yang tetap merokok saat proses pengisian berlangsung.

Kondisi rawan tersebut bahkan telah beberapa kali memicu insiden kebakaran di permukiman warga. Hal ini mendasari perlunya aturan tegas guna memberikan perlindungan bagi seluruh pihak.

“Di satu sisi ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan kalau ditutup, tetapi di sisi lain ada masyarakat yang terancam karena penjualannya juga berbahaya,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, penataan pun harus dilakukan hati-hati agar seluruh kepentingan dapat terakomodasi. Selain mempertimbangkan nasib para pedagang, pemerintah juga perlu memikirkan kebutuhan konsumen yang memerlukan akses pembelian secara cepat dan mudah.

Terlebih, tidak sedikit warga yang sengaja memilih membeli bensin eceran meski terdapat selisih harga sekitar Rp2 ribu, dibandingkan harus menghabiskan waktu mengantre panjang di stasiun pengisian.

Apabila para pengecer langsung ditertibkan tanpa ada alternatif lain, antrean kendaraan di setiap SPBU dipastikan akan semakin panjang dan melelahkan.

Oleh karena itu, langkah di lapangan seharusnya selalu dibarengi dengan solusi konkret yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat luas.

Sejauh ini, DPRD Samarinda belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait skema penataan niaga tersebut. Namun, Samri mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, mulai mempertimbangkan skema legal yang memungkinkan para pedagang tetap bisa berusaha dengan standar keamanan yang ketat.

Konsep penataan tersebut nantinya dapat mengadopsi mekanisme serupa Pertashop. Dengan demikian, distribusi di tingkat masyarakat menjadi lebih tertata, aspek keselamatan tetap terjamin, dan roda ekonomi kecil tidak mati.

“Kita sarankan pemerintah membuat regulasi yang semuanya bisa merasa tenang dan nyaman,” pungkasnya. 

Editor: Erwin

BBM Eceran Tak Bisa Sekadar Ditutup, DPRD Samarinda Dorong Penataan

Selasa, 07/07/2026

DPRD Samarinda menilai keberadaan penjual BBM eceran perlu diatur melalui regulasi yang jelas agar aspek keselamatan masyarakat tetap terjamin tanpa mengabaikan mata pencaharian pedagang. (Foto: Ayu/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait