Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Tangga Arung Square (TAS) Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Selasa, 07/07/2026

Tangga Arung Square (TAS) Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan Pasar Tangga Arung Square (TAS).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dan aspirasi dari aliansi pedagang. Dalam pertemuan, para pedagang mengeluhkan sejumlah persoalan yang membuat kondisi pasar sepi. Mulai dari penataan lapak, regulasi zonasi, hingga kewajiban penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kontrak yang dinilai memberatkan di tengah merosotnya pendapatan mereka.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan aturan hukum agar lebih berpihak pada kesejahteraan pedagang lokal tanpa mengabaikan ketertiban kota.
“Permasalahan utamanya adalah pasar sepi. Kami khawatir jika lantai dua ditarik retribusi sama besar dengan lantai bawah tanpa ada solusi keramaian, para pedagang memilih keluar. Dampaknya, mereka bisa memenuhi jalan-jalan di Tenggarong, seperti kawasan Madu Ningrat dan Danau Murung,” ujar Akbar Haka, Selasa (7/7/2026).
Kata dia, perwakilan aliansi pedagang menyatakan sikap untuk menunda penandatanganan kontrak dan pembayaran retribusi sebelum ada poin-poin kesepakatan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang diakomodasi.
Mereka menilai, beberapa klausul penting yang telah disepakati sebelumnya justru tidak tertuang dalam dokumen perjanjian yang harus mereka tanda tangani.
Akbar Haka juga mengkritisi narasi sepihak yang berkembang di lapangan yang terkesan mengancam pedagang untuk keluar jika tidak membayar. Menurutnya, mengganti pedagang lama dengan ratusan pengantre baru bukan sebuah solusi.
“Bukan itu solusinya. Ketika pedagang yang lama keluar karena sepi, lalu ratusan pedagang baru masuk, jika pasarnya tetap sepi maka masalah yang sama akan terulang kembali. Yang harus dibenahi pertama kali adalah tata kelola pasarnya dulu,” tegasnya.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD sebanyak dua kali, para pedagang di Pasar Tangga Arung Square sangat berharap agar aktivitas pasar basah seperti pedagang sembako, sayur, dan daging dikembalikan ke dalam area pasar.
Saat ini, regulasi yang ada menetapkan Pasar Tangga Arung Square (TAS) hanya diperuntukkan bagi pasar kering (pakaian, sepatu, dan sejenisnya). Padahal, tantangan pasar kering saat ini sangat berat akibat gempuran belanja online.
“Pedagang mengharapkan adanya ekosistem yang berputar. Jika masyarakat datang membeli bahan pokok atau bawang, mereka bisa sekalian mampir belanja pakaian atau sepatu. Untuk menyatukan pedagang basah dan kering ini, kita harus mengatur skemanya karena ini harus di perda-kan ulang,” jelas Akbar.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kukar berencana menggelar RDP lanjutan dengan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, perwakilan pedagang, serta forum pasar terkait.
“Kami harap audiensi nanti dapat menemukan jalan tengah yang berpihak pada mayoritas pedagang sekaligus menghidupkan kembali urat nadi perekonomian di pasar Tenggarong,” harapnya.
Editor: Erwin
Selasa, 07/07/2026
Tangga Arung Square (TAS) Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER