Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Selasa, 07/07/2026

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan 30 perusahaan ambil bagian dalam Job Fair 2026 yang akan digelar di Graha Pemuda, pada 5–6 Agustus 2026 mendatang.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan angka pengangguran melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, mengatakan persiapan pelaksanaan bursa kerja terus dimatangkan.
Target peserta tahun ini meningkat dibandingkan penyelenggaraan tahun lalu yang diikuti 29 perusahaan.
“Hingga saat ini kami sudah menyebarkan surat undangan kepada 36 perusahaan. Secara lisan baru terhimpun sekitar 110 lowongan pekerjaan yang dilaporkan kepada kami,” ujar Eko, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, Disnakertrans memberikan batas waktu hingga 20 Juli 2026 kepada seluruh perusahaan untuk menyampaikan konfirmasi tertulis.
Kepastian tersebut diperlukan agar panitia dapat menetapkan jumlah perusahaan peserta sekaligus total formasi lowongan yang akan dibuka.
Sektor usaha yang dilibatkan dalam Job Fair 2026 cukup beragam, mulai dari perkebunan, perhotelan, otomotif, ritel, hingga perbankan.
“Untuk perbankan, BanKaltimtara sudah memberikan informasi secara lisan akan ikut bergabung karena mereka memang rutin berpartisipasi setiap tahun. Kami juga sudah menyurati Bank Mandiri dan BRI,” katanya.
Selain menggandeng perusahaan yang beroperasi di PPU, Disnakertrans juga berupaya melibatkan perusahaan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Koordinasi telah dilakukan dengan pihak Deputi IKN guna mendorong partisipasi sejumlah perusahaan salah satunya Hotel Kubika.
Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans menetapkan kepemilikan Kartu Pencari Kerja (AK-1) sebagai syarat utama bagi para pelamar. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan lowongan kerja yang tersedia diprioritaskan bagi masyarakat ber-KTP PPU.
“Persyaratan utama jelas adalah KTP PPU dan kartu AK-1. Bagi masyarakat yang belum memiliki AK-1, tidak perlu khawatir karena kami akan membuka stan khusus pembuatan kartu tersebut langsung di lokasi job fair,” jelas Eko.
Ia menambahkan, keberadaan kartu AK-1 juga penting sebagai instrumen pemerintah daerah untuk memantau status ketenagakerjaan para pelamar setelah kegiatan berlangsung.
Editor: Erwin
Selasa, 07/07/2026
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER