Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo
Selasa, 07/07/2026

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pelarian pelaku penikaman terhadap seorang penjual es teh berinisial MFA akhirnya berakhir. Pria berinisial AM berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.40 Wita. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi penikaman yang terjadi di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Ulu. “Alhamdulillah Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda telah berhasil mengamankan pelaku berinisial AM. Barang bukti juga sudah berhasil kami amankan dan saat ini diproses di Polsek Samarinda Ulu,” ujarnya saat ditemui seusai press release pada Selasa (7/7/2026) Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penikaman diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan penyebab pasti. “Motifnya sementara karena sakit hati terhadap korban. Kemungkinan ada rasa cemburu dan rasa sakit hati. Itu yang sementara kami dapatkan dan masih terus kami dalami,” katanya. Ia menambahkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 21.40 Wita di rumah pamannya yang berada di Jalan M Said, Gang Taqwa, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi melakukan pengejaran sesaat setelah menerima laporan kejadian. Sementara itu, korban MFA mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung akibat serangan senjata tajam. Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dirgahayu. “Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, dan mendalami kronologi serta motif penikaman untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 07/07/2026
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo
TERPOPULER