Rabu, 08/07/2026
Rabu, 08/07/2026
Pelaku dan Barang Bukti yang telah diamankan. (Foto: Dok.Polsek Tenggarong Seberang)
Rabu, 08/07/2026

Pelaku dan Barang Bukti yang telah diamankan. (Foto: Dok.Polsek Tenggarong Seberang)
Penulis: Muhammad Anshor
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Upaya pelarian seorang pengedar narkoba berinisial DH berakhir sia-sia di tangan kepolisian. Pria berusia 26 tahun asal Desa Kerta Buana tersebut diringkus jajaran Polsek Tenggarong Seberang saat mencoba kabur melalui pintu belakang rumahnya Sabtu (4/7/2026) akhir pekan tadi sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari tangan DH petugas berhasil menyita 15 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 23,11 gram serta uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Desa Kerta Buana yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Berbekal laporan itu, kami Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang menyelidiki dan langsung menggerebek rumah yang dimaksud. Saat kami tiba di lokasi, pelaku DH sudah mengetahui dan sempat berusaha melarikan diri lewat bagian belakang rumah, tapi aksinya berhasil digagalkan," ujar Rizky kepada Korankaltim.com Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan belasan paket sabu dan sejumlah barang bukti penunjang aksi kejahatan pelaku seperti, 15 paket sabu siap edar berat kotor 23,11 gram, uang tunai sebesar Rp4,5 Juta lebih yang diduga hasil transaksi, sebuah timbangan digital, telepon genggam dan dompet cokelat, dua buah sedotan takar dan satu pipet hisap sabu, dua klip plastik ukuran sedang.
Dalam pemeriksaan awal DH telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Saat ini, DH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang haram serta jaringan pengedar lainnya.
Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Tenggarong Seberang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau ayat 2 serta Pasal 114 ayat 1 atau ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kurungan penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
"Kami mengajak peran aktif seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tentang transaksi narkotika. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegasnya.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 08/07/2026
Pelaku dan Barang Bukti yang telah diamankan. (Foto: Dok.Polsek Tenggarong Seberang)
TERPOPULER