Rabu, 08/07/2026
Rabu, 08/07/2026
Pelaku Saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
Rabu, 08/07/2026

Pelaku Saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi seorang pria yang mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada pengguna jalan di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda pada Selasa (7/7/2026) siang kemarin sekitar pukul 12.23 WITA berakhir di tangan polisi.
RL, pria berusia 30 tahun 30 diamankan jajaran Polsekta Samarinda Kota malam harinya setelah video aksinya terekam kamera CCTV dan beredar luas hingga meresahkan masyarakat.
Dalam rekaman CCTV yang viral, RL terlihat mengendarai sepeda motor sambil membawa sebilah parang. Senjata tajam tersebut beberapa kali diacungkan ke arah pengendara yang melintas sehingga memicu kepanikan warga di sekitar lokasi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Junet Jhonatan Siahaya mengatakan, mereka bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Info Taruna Samarinda (ITS).
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 Wita berhasil mengamankan RL di kawasan Jalan Sentosa," ujar Junet, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, RL mengaku membawa parang dari rumah untuk mencari seorang pria di kawasan Lambung Mangkurat namun orang yang dicarinya tidak ditemukan. Saat melintas di lokasi, RL mengendarai sepeda motor dengan kecepatan rendah hingga diklakson pengendara lain. Merasa tersinggung, RL menghentikan kendaraannya lalu mengacungkan parang ke arah sejumlah pengguna jalan dan warga yang berada di sekitar lokasi.
"Pelaku mengaku sedang mencari seseorang, tetapi tidak dapat menjelaskan secara rinci siapa yang dicari maupun alasan dan tujuan mencarinya," kata Junet lagi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 54,4 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi KT 3036 WQ, helm hitam, sweater abu-abu lengan panjang, serta tas selempang hitam yang digunakan saat kejadian.
"RL kami jerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak di muka umum," tegas Junet.
Saat ini, RL bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 08/07/2026
Pelaku Saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
TERPOPULER