Rabu, 08/07/2026
Rabu, 08/07/2026
Ilustrasi
Rabu, 08/07/2026

Ilustrasi
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Kembang Janggut mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur pada Sabtu (4/7/2026).
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur. Korban yang kemudian terbangun, langsung menendang pelaku dan melarikan diri ke rumah tantenya.
“Posisi korban sedang tertidur terlelap, saat terbangun korban langsung reflek menendang pelaku lalu melarikan diri. Kejadiannya dini hari,” kata AKP Dedi Supriyanto, Rabu (8/7/2026).
Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban. Merasa keberatan atas dugaan perbuatan suaminya, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kembang Janggut.
Petugas yang mendapat informasi itu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, (5/7/2026) masih di kawasan Kembang Janggut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
AKP Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Bagi warga yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban, jangan takut untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Kami pastikan korban akan mendapatkan perlindungan penuh dan keadilan hukum,” tutupnya.
Editor: Erwin
Rabu, 08/07/2026
Ilustrasi
TERPOPULER